WOW, Ini Jumlah Uang yang Dikeluarkan Djoko Tjandra untuk Menyuap, Termasuk untuk "Petinggi Kita"
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020), buron kelas kakap yang akhirnya ditangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi
Dengan begitu, Prasetijo dan Napoleon masing-masing mendapatkan 50 ribu dolar AS.
Namun, Napoleon tak mau menerima uang 50 ribu dolar AS tersebut. Ia bahkan meminta uang dalam jumlah lebih besar.
Pada saat itu, Napoleon menyinggung pihak yang disebut "petinggi kita".
"Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan, 'Ini apaan nih segini, ga mau saya. Naik ji jadi 7 ji soalnya kan buat depan juga, bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau', dan berkata 'petinggi kita ini'," ucap jaksa.
Menurut JPU, penyerahan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon melalui Tommy terjadi beberapa kali.
Perinciannya, Napoleon menerima 200 ribu dolar Singapura pada 28 April 2020, 100 ribu dolar AS pada 29 April 2020, 150 ribu dolar AA pada 4 Mei 2020, dan 20 ribu dolar AS pada 5 Mei 2020.
Seusai penerimaan uang terakhir pada 5 Mei 2020, Napoleon menerbitkan surat penyampaian penghapusan “Interpol Red Noices” atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun).
Setelah itu, Prasetijo kembali meminta jatah kepada Tommy dengan mengatakan, "Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya”.
Keesokkan harinya, Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS kepada Prasetijo.
Penyerahan uang dari Djoko Tjandra ke Tommy masih terjadi pada 12 Mei 2020 dengan nominal 100 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar AS pada 22 Mei 2020.
Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.
Atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus status DPO Djoko Tjandra.
Narapidana kasus Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
4. Kasus fatwa MA
Selain jenderal polisi, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500 ribu dolar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.