Sanksi Menunggu Jika Alat Peraga Kampanye Terpasang di Zona Terlarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah membagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Komisioner KPU lainnya, Hilman Wahyudi, mendistribusikan APK dan bahan kampanye ke nomor urut 2.
Ia mengatakan KPU dibagi tim secara serentak membagikan ke masing-masing pasangan calon.
Senada dengan Rustiman, Hilman mengatakan untuk APK yang disebutkan jumlahnya bisa ditambah 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU.
Bakal pasangan calon nomor urut 2 H Oting Zainal Mutaqin-Wawan Setiawan menerima langsung APK dan bahan kampanye dari KPU Cianjur.
Oting mengatakan, dengan diterimanya APK dengan logo KPU, pihaknya akan segera memasang di tempat yang telah ditentukan juga akan menambah jumlahnya.
"Tentu pemasangan dari tim juga akan sama dengan kampanye sesuai dengan aturan yang ada dan tak akan melanggar protokol Covid-19," katanya. (*)
Baca juga: RS Swasta di Kota Bandung Disanksi Jika Tetapkan Tarif Tes PCR di Atas Rp 900 Ribu
Baca juga: Kota Bandung Masuk Daerah Rawan Bencana, Walhi Minta Pemkot Buka Informasi ke Publik
Baca juga: Bak Beli Kucing dalam Karung, Ternyata Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia Masih Calon