Sanksi Menunggu Jika Alat Peraga Kampanye Terpasang di Zona Terlarang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah membagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah membagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.
Di pusat kota ada 15 titik, di 32 kecamatan 60 titik, dan wilayah pedesaan enam titik.
Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pengawasan, Hadi Dzikrinur, mengatakan tugas pengawas untuk memastikan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang sudah ditentukan.
Ia mengatakan, sanksi akan ditegakkan bagi pasangan calon yang melanggar.
Sanksi terberat pengawas akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye.
Tentu ini menjadi satu kerugian tersendiri bagi pasangan calon.
"Sanksinya berupa sanksi administrasi, kami merekomendasikan alat peraga kampanye suntuk diturunkan jika dipasang bukan pada lokasi yang telah ditetapkan atau di zonasi," ujar Hadi, Rabu (14/10/2020).
KPU mulai membagikan alat peraga kampanye kepada para pasangan calon untuk mulai dipasangkan pada saat kampanye.
Alat peraga kampanye berupa baliho, umbul umbul, spanduk, lalu ada bahan kampanye seperti brosur, leaflet, poster dan selebaran.
Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Rustiman, mengatakan, pasangan calon bisa menambah 200 persen dari jumlah APK yang dibagikan KPU.
Lalu bisa menambah 100 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) yang saat ini berjumlah 835 ribu.
Rustiman mengatakan, titik lokasi pemasangan APK berdasarkan peraturan yang sudah ditentukan pasangan calon bisa memasang APK di tempat yang telah ditentukan yakni 15 titik di kota, kecamatan 60 titik, dan desa 6 titik.
Di kecamatan dan desa juga boleh menambah sesuai dengan ukuran di lokasi yang telah ditentukan.
"Hari ini saya kebagian mendistribusikan alat peraga dan bahan kampanye ke nomor 4 dan nomor 1," ujar Rustiman.
Komisioner KPU lainnya, Hilman Wahyudi, mendistribusikan APK dan bahan kampanye ke nomor urut 2.
Ia mengatakan KPU dibagi tim secara serentak membagikan ke masing-masing pasangan calon.
Senada dengan Rustiman, Hilman mengatakan untuk APK yang disebutkan jumlahnya bisa ditambah 200 persen dari yang difasilitasi oleh KPU.
Bakal pasangan calon nomor urut 2 H Oting Zainal Mutaqin-Wawan Setiawan menerima langsung APK dan bahan kampanye dari KPU Cianjur.
Oting mengatakan, dengan diterimanya APK dengan logo KPU, pihaknya akan segera memasang di tempat yang telah ditentukan juga akan menambah jumlahnya.
"Tentu pemasangan dari tim juga akan sama dengan kampanye sesuai dengan aturan yang ada dan tak akan melanggar protokol Covid-19," katanya. (*)
Baca juga: RS Swasta di Kota Bandung Disanksi Jika Tetapkan Tarif Tes PCR di Atas Rp 900 Ribu
Baca juga: Kota Bandung Masuk Daerah Rawan Bencana, Walhi Minta Pemkot Buka Informasi ke Publik
Baca juga: Bak Beli Kucing dalam Karung, Ternyata Vaksin Covid-19 yang Dipesan Indonesia Masih Calon