RS Swasta di Kota Bandung Disanksi Jika Tetapkan Tarif Tes PCR di Atas Rp 900 Ribu
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal menegur rumah sakit (RS) yang menerapkan tarif tes RT-PCR mandiri di atas Rp 900 ribu.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal menegur rumah sakit (RS) yang menerapkan tarif tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) mandiri di atas Rp 900 ribu.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, mengatakan, saat ini memang belum ditemukan adanya RS swasta yang menerapkan harga tes PCR lebih dari Rp 900 ribu.
"Malah ada di rumah sakit mana, saya lupa, itu (harganya) di bawah (Rp 900 ribu). Kalau bisa di bawah itu, kenapa tidak? Mudah-mudahan bisa mempercepat tes masif kepada masyarakat," ujar Yana saat ditemui di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung, Rabu (14/10/2020).
Jika ditemukan ada RS yang menerapkan harga PCR lebih dari ambang batas, kata dia, akan ditegur langsung oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.
"Dinas Kesehatan nanti akan menegur karena itu regulasinya sudah jelas batas atasnya Rp 900 ribu, mungkin ada sanksinya dari dinas lah, harus ikut semua (aturan)," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan oleh rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif yang bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi semua pihak terkait pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya," tertulis dalam surat edaran tersebut.
Atas alasan itulah, Kemenkes mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR mandiri.
Pemerintah mengeluarkan batas tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 900 ribu.
Berikut ketentuan yang perlu diperhatikan oleh fasilitas pelayanan seperti tertulis dalam SE tersebut.
1) Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
2) Batas Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.