Sanksi Menunggu Jika Alat Peraga Kampanye Terpasang di Zona Terlarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah membagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Giri
TRIBUN JABAR/FERRI AMIRIL MUKMININ
KPU Cianjur menyerahkan alat peraga kampanye dan bahan kampanye kepada pasangan calon 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur sudah membagi zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

Di pusat kota ada 15 titik, di 32 kecamatan 60 titik, dan wilayah pedesaan enam titik.

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Pengawasan, Hadi Dzikrinur, mengatakan tugas pengawas untuk memastikan alat peraga kampanye dipasang di tempat yang sudah ditentukan.

Ia mengatakan, sanksi akan ditegakkan bagi pasangan calon yang melanggar.

Sanksi terberat pengawas akan merekomendasikan ke Satpol PP untuk menurunkan alat peraga kampanye.

Tentu ini menjadi satu kerugian tersendiri bagi pasangan calon.

"Sanksinya berupa sanksi administrasi, kami merekomendasikan alat peraga kampanye suntuk diturunkan jika dipasang bukan pada lokasi yang telah ditetapkan atau di zonasi," ujar Hadi, Rabu (14/10/2020).

KPU mulai membagikan alat peraga kampanye kepada para pasangan calon untuk mulai dipasangkan pada saat kampanye.

Alat peraga kampanye berupa baliho, umbul umbul, spanduk, lalu ada bahan kampanye seperti brosur, leaflet, poster dan selebaran.

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Sosialisasi dan Kampanye, Rustiman, mengatakan, pasangan calon bisa menambah 200 persen dari jumlah APK yang dibagikan KPU.

Lalu bisa menambah 100 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) yang saat ini berjumlah 835 ribu.

Rustiman mengatakan, titik lokasi pemasangan APK berdasarkan peraturan yang sudah ditentukan pasangan calon bisa memasang APK di tempat yang telah ditentukan yakni 15 titik di kota, kecamatan 60 titik, dan desa 6 titik.

Di kecamatan dan desa juga boleh menambah sesuai dengan ukuran di lokasi yang telah ditentukan.

"Hari ini saya kebagian mendistribusikan alat peraga dan bahan kampanye ke nomor 4 dan nomor 1," ujar Rustiman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved