Fakta Terbaru Korupsi di Perusda Majalengka, Saksi Balikin Duit Rp 500 Juta ke Kantor Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta dari seorang saksi

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
tribunjabar/eki yulianto
Fakta Terbaru Korupsi di Perusda Majalengka, Saksi Balikin Duit Rp 500 Juta ke Kantor Kejaksaan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kejaksaan Negeri Majalengka kembali menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta dari seorang saksi yang terlibat kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).

Saksi itu diketahui berinisial M (41) warga Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Dede Sutisna melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang S mengatakan penyitaan itu dilakukan pada Rabu (7/10/2020) pagi.

Saksi menyerahkan uang tersebut langsung di Kantor Kejari Majalengka di Jalan Ahmad Yani No.5a, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

Cara Menghilangkan Jejak atau Riwayat Pencarian di Instagram Sampai Bersih

"Jadi hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka telah melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara tahap penyidikan dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar Guntoro saat konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Dirinya menjelaskan, bahwa uang tersebut berasal dari saudara M yang juga sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Adapun, saksi tersebut berasal dari eksternal perusahaan.

"Selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan ke rekening salah satu bank Kejari Majalengka," ucapnya.

Pihaknya pun menyatakan, agar para saksi lain yang sekiranya menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan.

Topik ILC Semalam Diprotes Penonton Habis-habisan, Karni Ilyas Berikan Alasan Tak Ganti Topik

Sebab, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang bertentangan dengan hukum.

"Tentunya kami menyatakan agar yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus, sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas," jelas dia.

Sementara, hingga saat ini, penyidik tindak pidana khusus Kejari Majalengka telah menyita uang dari para saksi sebesar Rp 587 juta.

Adapun, masing-masing dari Ap sebesar Rp 53 juta dan dari De dan Di yang merupakan kakak adik sebanyak Rp 15 juta dan Rp 12,7 juta.

"Kalau Ap melakukan kerjasama dengan Jun di bidang agribisnis. Uang itu telah dikembalikan ke kas negara yang kini dititipkan di salah satu bank sebesar Rp 87,750 juta, pengembalian uang dari bidang agribisnis dan perusahaan umum dan jasa," kata Guntoro.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved