Langgar 2 Perda, Vila & Tempat Selfie Tak Berizin di Kebun Teh Cisoka Sumedang Terancam Ditertibkan

Vila, warung lesehan, dan tempat selfie tak berizin di Kebun Teh Cisoka terancam ditertibkan.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
istimewa/Satpol PP Sumedang
Bangunan tidak berizin di Kawasan Kebun Teh Cisoka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang bakal menertibkan ratusan bangunan semi-permanen tak berizin di Kawasan Kebun Teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Penertiban bangunan semi-permanen seperti warung lesehan, vila kecil, dan tempat berswafoto atau selfie tersebut karena pemiliknya melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Sumedang, Hilman Abdillah mengatakan, terkait penertiban bangunan semi-permanen tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah Desa Citengah.

"Sudah ada masukan dari Kepala Desa Citengah setelah kami berkoordinasi, intinya siap untuk melakukan penertiban," ujarnya saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya, penertiban bangunan tersebut memang harus dilakukan karena mereka telah melanggar dua perda, yakni Perda nomor 15 tahun 2011 tentang bangunan dan gedung.

Dalam Perda tersebut, pasal 10 nomor 2 tertulis harus ada persyaratan administrasi bangunan yang meliputi status hak atas tanah dan izin pemanfaatan lahan.

"Kemudian, Perda nomor 7 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentaman masyarakat juga kami bisa terapkan," kata Hilman.

Namun, sebelum melakukan penertiban tersebut pihaknya bakal terlebih dahulu melayangkan surat peringatan (SP) satu dan dua agar tidak lagi mendirikan bangunan di kawasan tersebut.

"Kalau tetap tidak digubris kami akan keluarkan SP tiga untuk dilakukan penertiban bangunan," ucapnya.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Satpol PP Kabupaten Sumedang, ada 105 bangunan yang tidak berizin di kawasan tersebut dengan rincian, sebanyak 24 warung lesehan, 40 vila kecil, dan 41 tempat berswafoto atau selfie.

Hilman mengatakan, sebanyak 105 bangunan tak berizin itu dimiliki oleh 24 orang, 21 orang di antaranya merupakan para penggarap kebun teh.

Dari Buruh Kini Pilih Tinggal di Hutan Berkebun dan Buka Kedai Kopi, Begini Nasibnya Akibat Covid-19

Ratusan Bangunan di Kebun Teh Cisoka Sumedang Tak Berizin, dari Vila Hingga Tempat Selfie

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved