Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu
Fakta Paguyuban Tunggal Rahayu Garut, Pemimpinnya Ngaku Profesor Padahal Lulusan SMP & Rekrut Ustaz
Ini sejumlah fakta Paguyuban Tunggal Rahayu yang menghebohkan karena punya uang sendiri.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut tengah jadi sorotan.
Organisasi pejuang Siliwangi itu berani mengubah lambang negara burung Garuda sebagai logo paguyuban.
Bagian kepala burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.
Pemerintah bersama polisi dan TNI kini tengah mengusut keberadaan paguyuban tersebut.
"Awalnya paguyuban ini berpusat di Kecamatan Caringin. Tapi karena masyarakat di Caringin terganggu, mereka memindahkan aktivitas ke Cisewu," ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Wahyudijaya, Selasa (8/9/2020) di kantornya.
Dalam Permendagri tentang organisasi masyarakat (ormas), Wahyu menyebut tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut pada logo organisasinya.
Hal itu juga mengacu kepada Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentamg lambang negara.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin.
Untuk kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, Wahyu menyebut jika organisasi itu belum mengantongi izin.
Akta notaris saja, paguyuban itu belum memiliki.
"Ormas ini pernah datang untuk mengurus perizinan. Namun kami melihat ada yang rancu karena mereka pakai burung Garuda sebagai lambang negara," katanya.
Meski sila di dalam Bhineka Tunggal Ika tak diubah, namun banyak yang diganti.

Yakni kepalanya lurus dan bermahkota. Wahyu mengaku, pihaknya sudah sepakat akan melakulan langkah hukum terhadap paguyuban tersebut.
"Kami (Kesbang, polisi, dan TNI) tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini. Nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," ucapnya.
Apalagi paguyuban itu tak hanya menyebar di Garut.