Harus Tahu, di Indramayu Masyarakat yang Tak Pakai Masker Dihukum Push Up dan KTP-El Disita
Jangan sekali-sekali tidak memakai masker saat berada di tempat umum di Kabupaten Indramayu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jangan sekali-sekali tidak memakai masker saat berada di tempat umum di Kabupaten Indramayu. Jika terjaring razia tidak memakai masker maka akan disita identitas dirinya baik berupa KTP-el ataupun SIM.
Selain itu sanksi sosial juga akan diberlakukan sebagai bentuk edukasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mengatakan, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020.
Dalam pergub itu menjelaskan tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Provinsi Jawa Barat.
"Terkait denda, pergubnya baru kami terima dan kami akan sesuaikan dulu dengan kondisi di Kabupaten Indramayu," ujar Taufik , Jumat (31/7/2020).
Taufik Hidayat menjelaskan, ke depan pemberlakuan denda bagi yang tidak mengenakan masker bisa saja dilakukan pemerintah Kabupaten Indramayu.
• Ada Kasus Covid-19 Gedung Sate, Kota Bandung Akan Masifkan Rapid dan Swab Test
Hanya saja, saat ini pemerintah masih memberlakukan step by step sanksinya, mulai dari administrasi, sosial, dan terakhir baru diterapkan sanksi denda.
Kebijakan tersebut diharapkan bisa membangun kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak menjadi beban di tengah pandemi seperti sekarang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Hamami Abdul Ghani, mengatakan, pihaknya akan semakin rutin menggelar razia setelah keluarnya Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
• Aturan Ganjil Genap Kendaraan Roda Empat di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Senin
“Kami melaksanakan razia masker di masa AKB untuk menjadikan kebiasaan bagi seluruh masyarakat Indramayu agar selalu menggunakan masker ketika keluar rumah,” ujarnya.
Pada razia masker terakhir pada Rabu (29/7/2020), Hamami Abdul Ghani menyampaikan ada 49 orang yang terjaring.
Sanksi sosial pun diterapkan, seperti push up dan menyita sementara KTP-el milik pelanggar.
Terkait sanksi denda, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Plt Bupati Indramayu untuk penerapannya.
"Jika sanksi denda sudah diberlakukan, maka pihaknya akan membagi tim di seluruh Kabupaten Indramayu untuk menggelar razia di beberapa titik yang sudah ditentukan," ujar dia. (*)