Aturan Ganjil Genap Kendaraan Roda Empat di Jakarta yang Diberlakukan Mulai Senin

Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan di Jakarta.

Editor: Giri
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Ilustrasi - Jakarta kembali memberlakukan aturan ganjil genap mulai Senin (3/8/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat kembali diberlakukan di Jakarta. Sebelumnya sempat dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Nantinya peraturan tersebut diberlakukan pada pagi hari, yakni pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah
C. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved