Bukan hanya Tentang Masker, Ini 8 + 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Disanksi saat AKB atau PSBB
sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.
Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub yang ditandatangani pada Senin (27/7/20) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggung jawab kegiatan usaha.
“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan ataupun tempat. Sanksi itu mencakup kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7/2020).
• Profil Vernita Syabilla, Penyanyi Cantik yang Pernah Rilis Lagu Koko Tamvan, Punya Beberapa Bisnis
“Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” tuturnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, jenis pelanggaran orang perorangan atau individu selama PSBB dan AKB yang dapat dikenakan sanksi ini meliputi:
a. tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
b. tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik;
d. tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada ruang publik;
e. pengemudi atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker;
f. pengemudi atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker;
• DAFTAR SANKSI Tak Pakai Masker dan Jaga Jarak di Jabar, Kerja Sosial, Denda 100 Ribu hingga 500 Ribu
g. tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
h. pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.
• DAFTAR SANKSI Tak Pakai Masker dan Jaga Jarak di Jabar, Kerja Sosial, Denda 100 Ribu hingga 500 Ribu
Dalam peraturan ini pun disebutkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola atau penanggung jawab kegiatan atau usaha selama PSBB dan AKB, yang meliputi: