Bukan hanya Tentang Masker, Ini 8 + 11 Jenis Pelanggaran yang Dapat Disanksi saat AKB atau PSBB

sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker dan jaga jarak di ruang publik

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga membeli masker yang dijajakan Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Minggu (26/7/2020). Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai menerapkan sanksi denda uang Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah mulai Senin, 27 Juli 2020. 

a. tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;

b. mengijinkan orang yang tidak menggunakan masker masuk ke tempat kegiatan/ usahanya;

c. tidak mewajibkan pegawai/ karyawan menggunakan masker di tempat kegiatan/ usahanya;

d. tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun);

e. tidak menerapkan aturan jaga jarak secara fisik antar orang minimal satu meter ketika berada di tempat kegiatan/ usahanya;

f. melaksanakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di ruangan/ tempat usaha/ kegiatan yang melebihi kapasitas sesuai level kewaspadaan daerah;

g. melebihi batasan maksimal jumlah orang dalam sarana moda transportasi sesuai Level Kewaspadaan Daerah;

h. melakukan pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan yang telah ditetapkan;

i. melakukan kegiatan keagamaan di rumah/tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu tanpa melaksanakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19;

j. melanggar larangan kerumunan orang dalam jumlah besar; dan

k. pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan Covid-19.

Pilkades Serentak Ciamis, Bupati Herdiat: Pemudik yang Menyoblos di Kampung Harus Diisolasi Dulu

Penerapan sanksi administratif diselenggarakan dengan memerhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19.

Penerapan sanksi administratif dilakukan dengan cara bertahap, yaitu sanksi ringan, terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis. Kemudian sanksi sedang, terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat, terdiri atas denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Tahapan penerapan sanksi didahului dengan sanksi ringan, dalam hal sanksi ringan tidak ditaati, maka ditingkatkan penerapan sanksi sedang, dan dalam hal sanksi sedang tidak ditaati, maka diterapkan sanksi berikutnya yang lebih berat. Penerapan sanksi administratif dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerapkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keutamaan Puasa Tarwiyah pada Hari Ini dan Puasa Arafah Besok 30 Juli 2020, Berikut Bacaan Niatnya

Rentang waktu penerapan sanksi administratif berat paling lama 14 hari terhitung sejak diterapkan sanksi. Penerapan sanksi administratif berat dilakukan apabila pelanggar melakukan 3 kali pelanggaran. Teknis penerapan sanksi administratif dapat dilakukan melalui sistem aplikasi

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved