Kasus Asusila di Sumedang
Breaking News, Tak Pulang Dua Hari, Gadis 13 Tahun Jadi Korban Asusila Kakak Beradik di Sumedang
korban langsung diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas hingga tak sadarkan diri
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang gadis berusia 13 tahun asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang menjadi korban tindakan asusila dua orang pemuda kakak beradik. Korban ternyata sempat tidak pulang selama dua hari.
Gadis malang tersebut awalnya berada di rumah tetangganya, kemudian diajak bertemu oleh kedua pelaku RT (27) dan DA (18).
Lalu, korban yang merupakan tetangga kedua pelaku itu dibawa ke rumah orang tua pelaku yang kondisinya sepi.
• Ada ASN Indramayu Terlibat dalam Dugaan Kasus Korupsi di 7 Objek Wisata, Taufik Dukung Proses Hukum
Setelah tiba di rumah pelaku, korban langsung diberi minuman obat batuk cair sebanyak sebanyak 15 sachet atau setengah gelas hingga korban tersebut tak sadarkan diri.
"Korban sempat hilang dua hari, kemudian dicari oleh orangtuanya," ujar Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Selamet saat ditemui di Mapolres Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung, Jumat (24/7/2020).
Setelah korban ditemukan, kata Yanto, orangtuanya menanyakan kepada korban terkait hilangnya dia selama dua hari itu dan akhirnya terungkap bahwa korban telah menjadi korban asusila kedua pelaku.
"Setelah ditelusuri dan ditanya sama ibunya, barulah terungkap bahwa korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu," katanya.
• Siap-siap, Tiga Hari Lagi di Jabar Diberlakukan Denda bagi yang Tidak Memakai Masker
Yanto menegaskan, korban tidak pulang selama dua hari karena dicekoki minuman keras (miras) yang dicampur dengan obat batuk cair hingga korban tak sadarkan diri.
"Setela korban tak sadarkan diri, pelaku RT langsung menyetubuhi korban, lalu datang adiknya DA untuk sama-sama melakukan persetuhuhan," ucap Yanto.
Aksi bejat kedua pelaku kaka beradik ini terjadi pada 30 Juni 2020 pada siang hari sekitar pukul 14.00 di rumah orangtua pelaku yang kondisinya sedang sepi.
"Di rumahnya (TKP) sedang tidak ada keluarganya, hanya ada mereka dan dilakukan saat kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ucapnya.
• Menengok Sisi Lain Perwira Polres Purwakarta, Jadi Kapolsek Plered yang Hobi Ternak Perkutut
Kemudian setelah pihaknya mendapat laporan, pelaku langsung diringkus polisi di rumahnya di Dusun Pangkalan, RT 3/5, Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong pada Kamis (23/7/2020) malam.