Virus Corona di Jabar

Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Pemprov Jabar Sudah Masukkan Masker di Paket Bantuan

Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II ini.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Sejumlah warga Majalengka menggunakan masker saat berkendara 

Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM.

Sementara pada tahap dua Pemerintah Provinsi Jabar memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya. Tanggapan dari UMKM bagus ya. Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan,” katanya.

Selama empat bulan pandemi, tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk.

Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved