Virus Corona di Jabar

Sanksi Denda Tak Pakai Masker, Pemprov Jabar Sudah Masukkan Masker di Paket Bantuan

Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II ini.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Sejumlah warga Majalengka menggunakan masker saat berkendara 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerapan sanksi, baik denda maupun sanksi sosial, bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum di Jawa Barat akan disertai dengan penyediaan masker untuk masyarakat.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jabar memasukkan masker dalam paket bantuan sosial (bansos) tahap II sebanyak 5 lembar yang mulai disalurkan sejak dua pekan lalu.

Terdapat 1.392.407 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos tahap II ini.

Ketua Divisi Pemberdayaan Aparatur, Non Aparatur, dan Masyarakat, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 yang juga Ketua Tim Penyaluran Bansos Provinsi Jabar, Dudi Sudradjat Abdurachim, mengatakan masker dipilih menjadi komoditas bansos guna menyambut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Ada penambahan masker untuk mengantisipasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Itu atas dasar kesepakatan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar," kata Dudi melalui ponsel, Minggu (19/7).

Pemakaian masker, katanya, amat krusial pada masa AKB.

Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penggunaan masker dapat menekan risiko penularan Covid-19 di ruang publik.

Pemerintah Provinsi Jabar mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai sanksi, mulai dari kerja sosial sampai denda. Regulasi pun terus dimatangkan.

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Sebab, kedisiplinan masyarakat mengenakan masket amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19, selain jaga jarak dan cuci tangan.

Selain melalui bansos, penyediaan masker dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar dengan membeli 10 juta masker produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pembelian masker juga mampu merangsang UMKM Jabar yang terpuruk karena pandemi.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji mengatakan, pembelian masker UMKM ini dibagi dua tahap.

Tahap pertama masker yang dibeli sebanyak 2 juta masker dari 200 UMKM.

Sementara pada tahap dua Pemerintah Provinsi Jabar memesan 8 juta masker dari sekitar 400-500 UMKM.

“Tahap pertama ini sudah dilakukan. Masker sudah didistribusikan ke lembaga, dinas, pasar, pesantren dan lainnya. Tanggapan dari UMKM bagus ya. Minimal tukang jahit tertolong, produksi bangkit lagi, yang kerja juga tertolong dan ada keuntungan,” katanya.

Selama empat bulan pandemi, tercatat 37.119 UMKM di 27 kabupaten/kota terpuruk.

Berdasarkan survei bulan April atau satu bulan setelah kasus positif pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan oleh Presiden RI pada 2 Maret 2020, 97 persen UMKM menurun produksinya dan 40 persen di antaranya berhenti beroperasi. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved