Ratusan Bangunan dan Benda Bersejarah di Sumedang Belum Jadi Cagar Budaya, Ini Masalahnya
Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumedang mencatat, ada 194 bangunan dan benda bersejarah yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Hal tersebut karena 194 benda dan bangunan bersejarah yang tercatat sebagai cagar budaya itu baru usulan dari tokoh masyarakat karena kriterianya masuk cagar budaya, tetapi hingga saat belum ditetapkan karena belum dikaji Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Seksi Kepurbakalaan dan Sejarah, Disbudparpora Kabupaten Sumedang, Cece Saefudin mengatakan, untuk menetapkan 194 bangunan bersejarah yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya, baik tingkat kabupaten maupun tingkat provinsi harus ada kajian dari TACB.
"Harus dikaji dulu, bagaimana nilai sejarahnya, filosofi, terus harus dikaji juga fungsi dan tujuan ditetapkannya sebagai cagar budaya itu apa," ujar Cece saat ditemui di kantornya, Kamis (16/7/2020).
• Jumlah Orang Miskin di Jawa Barat Bertambah Jadi 3,92 Juta Jiwa, Ridwan Kamil Mengaku Tak Kaget
Menurutnya, dari 194 bangunan dan benda yang sudah tercatat itu, nantinya bisa dijadikan bahan kajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Ia mengatakan, untuk bangunan dan benda bersejarah yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya nanti, struktur bangunannya tidak akan bisa diubah, sehingga semuanya bisa tetap dilestarikan.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, nantinya bisa dijadikan tempat penelitian baik oleh anak sekolah maupun mahasiswa," katanya.
Menurutnya, jika bangunan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, mulai dari struktur, bentuk, warna, dan bahan bangunan tidak boleh diubah. Kecuali, jika bangunan tersebut rusak akibat terdampak bencana.
"Misalnya bangunan ini tertimpa pohon tumbang, nah oleh kita bisa diperbaiki dengan melibatkan tim ahli juga untuk meneliti bahan penggantinya," ucap Cece.
• Keunggulan U-Safe Pelampung Remot Kontrol Bisa Terjang Banjir Bandang Milik Ditpolairud Polda Jabar
Sejauh ini Disbudparpora baru menetapkan 21 Cagar budaya itu yakni Monumen Lingga, Gedung Bumi Kaler, Benteng Gunung Gadung, Benteng Gunung Koentji, Benteng Gunung Palasari, Gedung Disbudparpora, Jembatan Cincin Cikuda Jatinangor, Jembatan Cincin Kuta Mandiri, Makam Cut Nyak Dien, Makuta Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, dan Meriam Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun.
Kemudian ada Bunker Jati Sari, Pendopo Sumedang Utara, Prasasti Pembangunan Jalan Raya Pos, Rumah Cut Nyak Dien, Rumah Lama Tipe 2 milik Agus Ruhana, Siger Koleksi Museum Prabu Gesan Ulun, Gedung Srimanganti, Struktur Bangunan Ragadiem, Wisma Gending, dan Monumen Loji.