Fakta-fakta Pencurian Modul Tower di Kabupaten Sukabumi, Beraksi Lima Menit dan Ada Orang Dalam
Pelaku pencurian perangkat tower BTS yang ditangkap pihak Polres Sukabumi ternyata tidak cuma beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
"Jadi ada beberapa provider, ini ada kunci dari provider Indosat, ini ada kunci XL Axiata, ini ada milik Tri, jadi kunci ini tidak diperjualbelikan secara umum, jadi kunci ini hanya dimiliki oleh perusahaan provider tersebut," kata Lukman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 modul BTS dan beberapa barang bukti lain, termasuk alat khusus, kunci BTS yang digunakan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Rugikan 1.000 Pelanggan di Kabupaten Sukabumi
VP Head of Jabodetabek Field Engineers at Indosat Ooredoo, Doly Simbar, mengatakan, ada sekitar 1.000 pelanggan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkena dampak gangguan jaringan akibat pencurian perangkat tower BTS.
Doly menjelaskan, akibat pencurian BST tersebut, pengguna jaringan Indosat tidak bisa melakukan pencarian Google ataupun menggunakan internet, meskipun jaringan di telepon seluler muncul 4G.
"Per daerah itu sekitar 1.000 pelanggan, kerugian secara materil untuk satu modul itu Rp 5 juta," kata Dory.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan lebih memperketat penjagaan di setiap tower, satu di antaranya bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kami ke depan akan tempatkan teman-teman servis para duta dan bekerja sama dengan kepolisian agar tidak terjadi hal serupa," ujarnya. (*)