Fakta-fakta Pencurian Modul Tower di Kabupaten Sukabumi, Beraksi Lima Menit dan Ada Orang Dalam
Pelaku pencurian perangkat tower BTS yang ditangkap pihak Polres Sukabumi ternyata tidak cuma beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pelaku pencurian perangkat tower base transceiver station (BTS) yang ditangkap pihak Polres Sukabumi ternyata tidak cuma beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu di Kecamatan Lengkong, Cikembar, Curug Kembar, dan Sagaranten.
Mereka juga beraksi di Jabodetabek. Hasil curiannya bahkan dijual sampai luar negeri.
Atas kasus itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan YI (39), SF (29), AS (26 dan YD (44).
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan pelaku diamankan polisi pada 8 Juli 2020. SF pertama kali ditangkap di pintu Tol Cigombong.
"Setelah satu pelaku diamankan, selanjutnya Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain yang terlibat pencurian tersebut," ujar Lukman.
Beraksi Sejak Januari 2020
Lukman mengatakan, para pelaku pencurian tower provider ini sudah sejak Januari 2020 lalu.
Modusnya sebagai petugas dari vendor sehingga para pelaku dengan lancar menjalankan aksinya tanpa dicurigai siapa pun.
Bahkan, ada orang dalam yang membantu para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, sehingga alarm yang terpasang dua tower tempat mereka mencuri tidak berbunyi.
"Mereka (pelaku) diberi tanda oleh orang dalam itu titik-titik mana saja yang alarmnya dimatikan oleh orang dalam itu," katanya.
Beraksi sampai ke Jabodetabek
Selain beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Lukman menyebutkan, para pelaku juga beraksi di wilayah luar Sukabumi.
Para pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung, hingga Tasikmalaya.
"Pelaku-pelaku ini beroperasi di wilayah Jabodetabek, Bandung, Tasik dan sekitarnya," jelasnya.
Akibatnya, sinyal di wilayah tempat mereka melakukan pencurian modul tower menjadi jelek.
Sehingga membuat para pengguna tidak bisa melakukan komunikasi dengan baik, karena hilangnya BTS di tower yang para pelaku lakukan pencurian.
"Sehingga dengan diambilnya modul tower yang ada ini jadi penyebab susahnya sinyal," ucapnya.
Dijual ke Luar Negeri
Selain dijual kepada penadah yang ada di Indonesia, para pelaku juga menjual BTS hasil curiannya ke luar negeri.
Lukman menjelaskan, sebelum dijual, modul tower tersebut ada yang didaur ulang dan di-packing terlebih dulu.
Untuk satu unit modul, pelaku menjual dengan harga Rp 700 ribu.
"Untuk modul-modul ini mereka jual ke salah satu penadah, ada yang didaur ulang atau packing ulang, ada juga dijual langsung. Untuk yang sudah di-packing ada yang dijual sampai ke luar negeri, untuk tower-tower di luar negeri," ucapnya.
Butuh Waktu Lima Menit
Kepada polisi, YI (39), pelaku pencurian perangkat tower atau BTS di wilayah Kabupaten Sukabumi, mengaku butuh waktu lima menit untuk mencuri satu perangkat tower tersebut.
"Cuma lima sampai 10 menit, Pak," kata YI.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, menyebutkan, dalam satu tower para pelaku rata-rata bisa mengambil 2 sampai 3 unit dan rata-raya dalam satu hari bisa lakukan pencurian di tujuh tower.
"Mereka ini mencurinya malam hari, pukul 01.00 dini hari," kata Lukman.
Gunakan Alat Khusus
Selain dibantu oleh orang dalam yang membuat pelaku bisa dengan tenang melakukan aksinya karena alarm di tower tempat pelaku mencuri sudah dimatikan, para pelaku pencurian BST juga menggunakan kunci khusus yang tidak diperjualbelikan secara massal.
"Jadi ada beberapa provider, ini ada kunci dari provider Indosat, ini ada kunci XL Axiata, ini ada milik Tri, jadi kunci ini tidak diperjualbelikan secara umum, jadi kunci ini hanya dimiliki oleh perusahaan provider tersebut," kata Lukman.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 15 modul BTS dan beberapa barang bukti lain, termasuk alat khusus, kunci BTS yang digunakan oleh pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Rugikan 1.000 Pelanggan di Kabupaten Sukabumi
VP Head of Jabodetabek Field Engineers at Indosat Ooredoo, Doly Simbar, mengatakan, ada sekitar 1.000 pelanggan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terkena dampak gangguan jaringan akibat pencurian perangkat tower BTS.
Doly menjelaskan, akibat pencurian BST tersebut, pengguna jaringan Indosat tidak bisa melakukan pencarian Google ataupun menggunakan internet, meskipun jaringan di telepon seluler muncul 4G.
"Per daerah itu sekitar 1.000 pelanggan, kerugian secara materil untuk satu modul itu Rp 5 juta," kata Dory.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan lebih memperketat penjagaan di setiap tower, satu di antaranya bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kami ke depan akan tempatkan teman-teman servis para duta dan bekerja sama dengan kepolisian agar tidak terjadi hal serupa," ujarnya. (*)