Pemprov Jabar Buka Peluang Bangunkan Perumahan Dinas untuk Anggota DPRD
Anggota DPRD Jawa Barat pernah memiliki rumah dinas, sebelum diganti dengan tunjangan perumahan.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Jawa Barat pernah memiliki rumah dinas, sebelum diganti dengan tunjangan perumahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah dinas untuk wakil rakyat itu dibangun pada masa kepemimpinan Agus Muhyidin, periode 1992-1997.
Rumah dinas tersebut berlokasi di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi.
Pada periode 2009-2014, aset tersebut tidak digunakan dan kini digunakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat sebagai kantor dan tempat diklat.
Selain itu, Undang-undang nomor 22 tahun 2003 menyatakan bahwa setiap anggota DPRD Provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi Soal Gaji dan Tunjangan Dewan: Dipastikan Sesuai Aturan
Pada aturan lain, PP 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD, disebutkan jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas, maka diberi tunjangan sebagai pengganti penyediaan rumah dinas.
Tunjangan ini, diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dan dibayarkan mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jabar, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa sampai 2026 belum ada perencanaan untuk pembangunan rumah dinas DPRD.
Menurut Dedi, sampai hari ini perencanaan APBD murni 2026 kita belum mencantumkan pembangunan rumah dinas atau rumah untuk DRPD.
"Kalau kemudian nanti hasil dari evaluasi DPRD dengan Pemprov ada kajian dan visibilitas studinya, apakah memang dari aspek pembiayaan itu lebih efisien, ya mungkin kenapa tidak kita coba masukan ke dalam perubahan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) 2026," ujar Dedi, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Siap Kalau Tunjangan Perumahan Dikurangi, Tapi Ada Imbasnya
Menurut Dedi, dalam prosesnya harus ditentukan lokasi lebih dulu, karena ketentuan harus berada di Ibu Kota Provinsi, maka lahannya harus di Kota Bandung.
Selain itu, dalam penentuan titik harus dilanjutkan dengan ketersediaan lahan.
"Saya pikir sampai dengan hari ini, lahan di Kota Bandung yang dimiliki Provinsi itu sudah hampir terbatas," katanya.
Lahan paling memungkinkan untuk dijadikan kompleks perumahan DPRD, kata Dedi, terdapat di belakang Pasar Kreatif Cikutra.
"Tapi apakah itu juga cukup untuk membangun 120 rumah dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial tentunya, bukan hanya rumah, nanti kita akan coba kaji lagi," ucapnya.
Setelah itu, harus dibuatkan Detail Enggenering Desain (DED), baru bisa dibangun secara bertahap.
"Mungkin tidak bisa dalam waktu satu tahun ke depan, mungkin antara satu sampai dua tahun ke depan, kalau memang itu rekomendasinya," ujar Dedi. (*)
| Dedi Mulyadi Persilakan Persib Gunakan Gedung Sate Jika Kembali Meraih Gelar Juara |
|
|---|
| Sekolah Maung yang Digagas KDM Jadi Sorotan, Pengamat: Perlu Peta Pendidikan Jelas |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Tinggal Tunggu Restu Kemendikdasmen, Sekolah Maung Jabar Mulai Dibuka 2026 |
|
|---|
| Dedi Mulyadi Larang Pembangunan Wisata di Kawasan Hutan, Izin yang Sudah Keluar Akan Dievaluasi |
|
|---|
| Tak Kuasa Tahan Haru, KDM Cerita Pernah Dituding Musyrik Saat Angkat Filosofi Sunda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/longsor-di-Jalan-Kolonel-Masturi-Parongpong-Kabupaten-Bandung-Barat.jpg)