Fakta-fakta Pencurian Modul Tower di Kabupaten Sukabumi, Beraksi Lima Menit dan Ada Orang Dalam
Pelaku pencurian perangkat tower BTS yang ditangkap pihak Polres Sukabumi ternyata tidak cuma beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pelaku pencurian perangkat tower base transceiver station (BTS) yang ditangkap pihak Polres Sukabumi ternyata tidak cuma beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi yaitu di Kecamatan Lengkong, Cikembar, Curug Kembar, dan Sagaranten.
Mereka juga beraksi di Jabodetabek. Hasil curiannya bahkan dijual sampai luar negeri.
Atas kasus itu, Polres Sukabumi berhasil mengamankan YI (39), SF (29), AS (26 dan YD (44).
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, mengatakan pelaku diamankan polisi pada 8 Juli 2020. SF pertama kali ditangkap di pintu Tol Cigombong.
"Setelah satu pelaku diamankan, selanjutnya Sat Reskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain yang terlibat pencurian tersebut," ujar Lukman.
Beraksi Sejak Januari 2020
Lukman mengatakan, para pelaku pencurian tower provider ini sudah sejak Januari 2020 lalu.
Modusnya sebagai petugas dari vendor sehingga para pelaku dengan lancar menjalankan aksinya tanpa dicurigai siapa pun.
Bahkan, ada orang dalam yang membantu para pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, sehingga alarm yang terpasang dua tower tempat mereka mencuri tidak berbunyi.
"Mereka (pelaku) diberi tanda oleh orang dalam itu titik-titik mana saja yang alarmnya dimatikan oleh orang dalam itu," katanya.
Beraksi sampai ke Jabodetabek
Selain beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi, Lukman menyebutkan, para pelaku juga beraksi di wilayah luar Sukabumi.
Para pelaku juga beraksi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung, hingga Tasikmalaya.
"Pelaku-pelaku ini beroperasi di wilayah Jabodetabek, Bandung, Tasik dan sekitarnya," jelasnya.