Pembunuh Wanita Terapis Pijat Plus-plus Ternyata Mahasiswa, Pelaku Bayar Jasa Korban Pakai Uang SPP

Pelaku tega membunuh korban yang berusia 33 tahun itu setelah dimintai uang tambahan atas layanan pijat plus-plus.

Surya
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan terapis pijat di Surabaya yang mayat korbannya dimasukkan dalam kardus. 

Sebelumnya, tersangka menelpon ibu korban dan menceritakan peristiwa tersebut.

Baru Tujuh Persen Kereta Api yang Beroperasi di Wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon

Hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dikenal sebagai seorang anak yang temperamental.

YF diakui kerap melawan orang tuanya dan tak bisa diatur. Hal itu diamini tersangka di hadapan polisi.

YF juga tak sungkan mengakui jika uang yang digunakan membayar jasa korban merupakan uang SPP kuliah yang tak dibayarkan.

"Tersangka ini kami amankan tanpa perlawanan. Keluarga tersangka juga kooperatif sehingga kami dapat mengungkap kasus ini lebih cepat," tandas Hartoyo.

Jenazah M diketahui pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, keberadaan jenazah M di rumah kontrakan di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Subaraya, Jawa Timur awalnya diketahui oleh warga.

Warga kemudian melapor ke polisi.

Kasareskirm Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke lokasi.

Saat itu, petugas menemukan jenazah M ditemukan di sebuah kamar di dalam kardus lemar es.

"Ya, tadi dapat informasi pagi tadi kalau ada dugaan korban pembunuhan. Korban meninggal di rumah pelaku di Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri," kata Sudamiran saat dihubungi, Rabu.

Diduga korban dibunuh pada Selasa (16/6/2020) pukul 20.00 WIB.

"Kejadian ini diduga terjadi Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, baru diketahui pagi ini pukul 10.00 WIB," kata Sudamiran.

Soal Dibukanya Kembali 3 Tempat Wisata di Kota Bandung, Pemkot Tunggu Kesiapan Pengelola Lakukan Ini

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved