Pedoman Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Wajib Ada Fasilitas Cuci Tangan dan APD

Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
ILUSTRASI - Sapi yang disembelih pada Iduladha di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (11/8/2019). 

c) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handel pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya

d) Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain

e) Hindari pengguanan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain

f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

Kepala UPTD Puskeswan Indramayu, dokter Arundhina Girishanta, bersama dua orang rekannya saat melakukan pemeriksaan postmortem pada daging hewan kurban di Masjid Al-Furqon Bumi Mekar Permai Indramayu, Minggu (10/8/2019).
Kepala UPTD Puskeswan Indramayu, dokter Arundhina Girishanta, bersama dua orang rekannya saat melakukan pemeriksaan postmortem pada daging hewan kurban di Masjid Al-Furqon Bumi Mekar Permai Indramayu, Minggu (10/8/2019). (Tribun Cirebon/Handhika Rahman)

b. Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R

1) Jaga jarak (physical distancing)

a) Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner

b) Mengatur kepadatan dengan membatasi panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban

c) Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia

d) Pengaturan jarak minimal semeter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging

e) Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke ruamh mustahik

2) Penerapan higiene personal

a) Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan

b) Setiap orang harus mengguankaan APD paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke ruamh, dan salama di fasilitas pemotongan

c) Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan haris menggunakan apd paling kurang seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/ sepatu (cover shoes)

d) Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telingan dan mulut, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer

e) Setiap orang melakukan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin

f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

g) Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah

h) Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah

3) Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh non kontak (thermogun) oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield)

b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk

c) Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri

4) Pelaksanaan higiene dan sanitasi

a) Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau

b) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handel pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya

c) Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain

d) Hindari pengguanan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain

e) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved