Pedoman Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Wajib Ada Fasilitas Cuci Tangan dan APD
Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID - Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.
Sebab Indonesia masih mengalami wabah Covid-19.
Bagaimana pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19?
Dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 yang diterima Tribunjabar.id, dijelaskan tata cara pelaksanaan kurban saat pandemi Covid-19.
Pedoman tersebut membagi tata cara dalam beberapa sektor yakni penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.
Berikut ini perinciannya:

1. Penjualan Hewan Kurban
a. Jaga jarak fisik (physical distancing)
1) Penjual hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari bupati atau wali kota
2) Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya)
3) Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.
b. Penerapan higiene personal
1) Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan
2) Penjual dan/atau pekerja mengguankan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban
3) Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 persen.
c. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
1) Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta
2) Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermo gun)
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermo gun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau face shield)
4) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat penjualan
d. Penerapan higiene dan sanitasi
1) Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas cuci tangan pakai sabun yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan/atau hand sanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan
2) Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah
3) Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat salat, alat makan
4) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
5) Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah

2. Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
a. Pemotongan hewan kurban di RPH-R
1) Jaga jarak fisik (physical distancing)
a) Pekerja menjaga jarak minimal satu meter pada setiap aktivitas
b) Manajemen RPH-R mengatur kepadatan pekerja selama aktivitas dengan mengurangi kepadatan paling kurang pada saat absen, makan siang, dan istirahat serta membuat shift kerja
c) Manajemen RPH-R membuat jadwal pengelompokan pekerja menurut shift dengan memastikan kelompok tersebut beranggotakan pekerja yang sama
d) Jika kemungkinan, menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik
e) Meminimalkan penggunaan kipas angin berdiri/dinding untuk mengurangi potensi penyebaran melalui udara
2) Penerapan higiene personal
a) Manajemen RPH-R menyediakan APD seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron atau wearpack, dan sepatu kerja untuk pekerja setiap kali akan memasuki area kerja
b) Manajemen RPH-R mengedukasi pekerja agar menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telinga, dan mulut sampai dengan mencuci tangan serta melepaskan APD atau menggunakan tisu bersih jika terpaksa
c) Pekerja menerapkan pola hidup bersih dan sehat seperti mencuci tangan, menggunakan APD, dan tidak meludah/merokok serta memperhatikan etika meludah/batuk/bersin
3) Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk RPH dengan alat pengukur suhu tubuh non kontak (thermo gun) oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield)
b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk
4) Penerapan higiene dan sanitasi
a) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas desinfeksi pada titik masuk tempat produksi
b) Manajemen RPH-R menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
c) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handel pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
d) Setiap orang dari RPH-R harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
e) Hindari pengguanan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain
f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

b. Pemotongan hewan kurban di luar RPH-R
1) Jaga jarak (physical distancing)
a) Pemotongan hewan kurban dilakukan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setempat melalui dinas yang membidangi fungsi kesehatan masyarakat veteriner
b) Mengatur kepadatan dengan membatasi panitia dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban
c) Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia
d) Pengaturan jarak minimal semeter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktivitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging
e) Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke ruamh mustahik
2) Penerapan higiene personal
a) Petugas yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging dan jeroan harus dibedakan
b) Setiap orang harus mengguankaan APD paling kurang menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke ruamh, dan salama di fasilitas pemotongan
c) Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan haris menggunakan apd paling kurang seperti masker, face shield, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/ sepatu (cover shoes)
d) Penanggung jawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang untuk menghindari menyentuh muka termasuk mata, hidung, telingan dan mulut, serta menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer
e) Setiap orang melakukan cuci tangan pakai sabun sesering mungkin
f) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
g) Setiap orang melakukan pembersihan tempat pemotongan dan peralatan yang akan maupun yang telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah
h) Setiap orang di tempat pemotongan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga atau orang lain pada saat tiba di rumah
3) Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
a) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh non kontak (thermogun) oleh petugas dengan memakai alat pelindung diri (masker dan face shield)
b) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk
c) Panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri
4) Pelaksanaan higiene dan sanitasi
a) Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau
b) Melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap peralatan dan setelah digunakan serta selalu memastikan seluruh area kerja dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala (4 jam sekali), handel pintu dan tangga, peralatan yang digunakan bersama dan area fasilitas umum lainnya
c) Petugas harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain
d) Hindari pengguanan alat pribadi secara bersama-sama seperti alat salat, alat makan, dan lain-lain
e) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah. (*)