Pedoman Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Wajib Ada Fasilitas Cuci Tangan dan APD

Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Hakim Baihaqi
ILUSTRASI - Sapi yang disembelih pada Iduladha di Desa Bodelor, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Minggu (11/8/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.

Sebab Indonesia masih mengalami wabah Covid-19.

Bagaimana pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19?

Dalam Surat Edaran Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Nomor 0008/SE.PK.320/F/06/2020 yang diterima Tribunjabar.id, dijelaskan tata cara pelaksanaan kurban saat pandemi Covid-19.

Pedoman tersebut membagi tata cara dalam beberapa sektor yakni penjualan hewan kurban dan pemotongan hewan kurban.

Berikut ini perinciannya:

Panitia Kurban DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya sedang memotong dan mengemasi daging kurban sebelum dibagikan, Senin (12/8/2019).
Panitia Kurban DKM Masjid Agung Kota Tasikmalaya sedang memotong dan mengemasi daging kurban sebelum dibagikan, Senin (12/8/2019). (Tribun Jabar/Isep Heri)

1. Penjualan Hewan Kurban

a. Jaga jarak fisik (physical distancing)

1) Penjual hewan kurban dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari bupati atau wali kota

2) Penjualan hewan kurban dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi daring atau dikoordinasi oleh panitia (Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional atau organisasi/lembaga amil zakat lainnya)

3) Pengaturan tata cara penjualan meliputi pembatasan waktu penjualan, layout tempat penjualan dengan memperhatikan lebar lorong lapak penjualan, pembedaan pintu masuk dan keluar, alur pergerakan satu arah, jarak antar orang di dalam lokasi minimal 1 meter, dan penempatan fasilitas cuci tangan yang mudah diakses.

b. Penerapan higiene personal

1) Penjual dan pekerja serta calon pembeli hewan kurban harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal berupa masker selama di tempat penjualan

2) Penjual dan/atau pekerja mengguankan pakaian lengan panjang selama di tempat penjualan dan menggunakan sarung tangan sekali pakai saat melakukan pembersihan serta saat menangani kotoran/limbah hewan kurban

3) Setiap orang yang masuk dan keluar dari tempat penjualan harus melakukan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau terlebih dahulu menggunakan hand sanitizer kandungan alkohol paling kurang 70 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved