Pedoman Pelaksanaan Kurban Saat Pandemi Covid-19, Wajib Ada Fasilitas Cuci Tangan dan APD
Iduladha tak lama lagi akan dirayakan umat muslim Indonesia. Pemotongan hewan kurban hingga proses pembagian dagingnya menjadi perhatian.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Giri
c. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
1) Penjual dan/atau pekerja yang berasal dari daerah lain (provinsi, kabupaten dan/atau kota) harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dalam surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah maupun swasta
2) Setiap tempat penjualan hewan kurban harus memiliki alat pengukur suhu tubuh tanpa kontak (thermo gun)
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh (screening) di setiap pintu masuk lokasi penjualan dengan alat pengukur (thermo gun) oleh petugas/pekerja dengan memakai APD (masker atau face shield)
4) Setiap orang yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak napas dilarang masuk ke tempat penjualan
d. Penerapan higiene dan sanitasi
1) Tempat penjualan hewan kurban tersedia fasilitas cuci tangan pakai sabun yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun dan/atau hand sanitizer di tempat yang mudah diakses serta dilengkapi petunjuk tempat fasilitas cuci tangan
2) Penjual dan/atau pekerja melakukan pembersihan tempat penjualan dan peralatan yang akan maupun telah digunakan dengan desinfektan, membuang kotoran dan/atau limbah pada fasilitas penanganan kotoran/limbah
3) Setiap orang di tempat penjualan hewan kurban harus menggunakan perlengkapan milik pribadi antara lain alat salat, alat makan
4) Setiap orang menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan memperhatikan etika batuk/bersin/meludah
5) Setiap orang dari tempat penjualan harus segera membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian) sebelum kontak langsung dengan keluarga/orang lain pada saat tiba di rumah

2. Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
a. Pemotongan hewan kurban di RPH-R
1) Jaga jarak fisik (physical distancing)