Ini Sederet Fakta dan Kronologi Duel Maut di Tepi Sungai Kota Tasikmalaya, Mereka Berteman Tapi . .

Tersangka duel maut berinisial IL (25) akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (5/6/2020).

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
shutterstock
ILUSTRASI: Ini Sederet Fakta dan Kronologi Duel Maut di Tepi Sungai Kota Tasikmalaya, Mereka Berteman Tapi . . 

Korban ambruk karena terus mengeluarkan darah. Melihat itu, tersangka bukannya menolong, tapi malah kabur.

Korban yang masih sadar dibonceng motor temannya untuk dibawa ke RSU dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya.

Namun saat diperiksa di ruang IGD RSU, korban sudah tak bernyawa.

"Sejak itulah kami memburu IL yang melarikan diri. Dia baru berhasil ditangkap di Cililin, Bandung, kemarin," kata Yusuf.

Setelah sekitar sebulan buron, tersangka akhirnya ditangkap di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

"Dia mengakui telah berkelahi dengan korban Evan dan mengeluarkan senjata, kemudian melukai bagian paha. Setelah korban tidak berdaya, dia kabur," kata Yusuf.

Licin Bagai Belut

Tersangka IL (25), pelaku duel dengan temannya sendiri Evan (25) yang berujung tewas, ternyata licin bagai belut saat diburu jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Jumat (5/6/2020), mengungkapkan, beberapa kali mau ditangkap selalu berhasil lolos.

IL menjadi buron selama sebulan dan diperkirakan lokasi tinggalmnya terus berpindah-pindah.

"Dia tergolong licin juga. Kemungkinan pernah hidup di jalanan, sehingga mobilitasnya memang tergolong tinggi," ujar Yusuf.

Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya Mulai Ungkap Identitas Lawan Duel Anaknya yang Kini Dicari Polisi

Duel Berujung Keroyok di Tasikmalaya, Lawan Duel Sempat Tanya Kabar Anak Ketua DPC PDIP

Makanya, lanjut Yusuf, begitu ada info IL berada di Cililin, Bandung, tim Satreskrim segera menuju lokasi.

Setelah diintai ternyata benar, tanpa menunggu lagi, tim langsung disergap.

"Kami masih memeriksa tersangka pelaku, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam insiden antara teman itu," kata Yusuf.

Kasus duel maut antara teman sendiri tersebut kini masih dalam pengembangan polisi.

Tersangka sementara akan dikenai pasal 365 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal, dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (Tribun Jabar/Firman Suryaman)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved