KUA di Kuningan Batasi Peristiwa Akad Nikah Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 8 Pasangan

Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.

Editor: Giri
TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
Suasana prosesi akad nikah di KUA yang ada di Kabupaten Kuningan. 

Sambil menunggu, peristiwa akad nikah hanya dilangsungkan di kantor KUA.

Ezechiel NDouassel Bisa Saja Lewati Capaian Sutiono Lamso Jika Bertahan di Persib

Setelah Lebaran, jumlah peristiwa akad nikah sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Biasanya hampir dua pekan dari hari H, jumlah peristiwa akad nikah ada sebanyak 50 pasangan yang terdata,” katanya.

Liga Spanyol Dimulai Lagi, Ini Jadwal Resmi Dua Pekan Pertama

Di masa pandemi Covid-19, kata Jajang, banyak warga untuk menunda atau tidak sama sekali menjadwalkan pernikahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved