KUA di Kuningan Batasi Peristiwa Akad Nikah Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 8 Pasangan
Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.
Editor:
Giri
TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
Suasana prosesi akad nikah di KUA yang ada di Kabupaten Kuningan.
Sambil menunggu, peristiwa akad nikah hanya dilangsungkan di kantor KUA.
• Ezechiel NDouassel Bisa Saja Lewati Capaian Sutiono Lamso Jika Bertahan di Persib
Setelah Lebaran, jumlah peristiwa akad nikah sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya hampir dua pekan dari hari H, jumlah peristiwa akad nikah ada sebanyak 50 pasangan yang terdata,” katanya.
• Liga Spanyol Dimulai Lagi, Ini Jadwal Resmi Dua Pekan Pertama
Di masa pandemi Covid-19, kata Jajang, banyak warga untuk menunda atau tidak sama sekali menjadwalkan pernikahan. (*)
Rekomendasi untuk Anda