KUA di Kuningan Batasi Peristiwa Akad Nikah Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 8 Pasangan
Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.
“Di masa pandemi Covid-19, untuk melangsungkan prosesi akad nikah di KUA maksimal delapan pasangan dalam setiap hari,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Jalaksana, Jajang Ahmad Zarkasih, saat ditemui di kantornya, Senin (1/6/2020).
Jajang mengatakan, pembatasan jumlah persitiwa dalam akad nikah itu berdasarkan ketentuan dan anjuran pemerintah.
“Untuk menghindari agenda kerumunan yang biasa terjadi di saat prosesi akad nikah,” katanya.
Dalam jadwal, setiap pasangan hanya memiliki waktu satu jam.
“Dan untuk jumlah saksi sekaligus wali dari calon pengantin perempuan maupun laki-laki, juga dibatasi,” katanya.
Jajang menjelaskan, setiap seusai melangsungkan peristiwa akad nikah ruang akad nikah mendapat perhatian dari petugas kesehatan di KUA.
Tindakan ini sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap peyebaran Covid-19.
“Penyemprotan menggunakan cairan disinfektan dan kami pun meneyediakan carian hand sanitizer di sejumlah titik ruang kantor kami,” ungkap Jajang.
Menyinggung soal jumlah Kuningan berstatus siaga pandemi Covid-19, Jajang mengatakan hingga saat ini jumlah peristiwa akad nikah ada sebanyak 36 pasangan pengantin.
“Untuk perinciannya dalam bulan kemarin ada sebanyak 21 pasangan dan bulan Juni ada sebanyak 15 pasangan,” katanya.
• Dinkes Kota Cimahi Gelar Rapid Test di Beberapa Titik Kerumunan, Ini Sasaran yang Ingin Dicapai
Untuk menjalankan peristiwa akan nikah, kata Jajang, calon pengantin baik dari keluarga mempelai wanita atau pria hingga mendapat pelayanan untuk akad nikah harus menjalani beberapa tahapan.
“Daftar melalui online yang tersedia di setiap KUA berdasar wilayah domisili calon pengantin,” katanya.
Untuk menghadapi masa new normal atau tatanan normal baru, KUA hingga saat ini masih menunggu surat edaran, apakah bisa melaksanakan peritiwa di kediaman calon pengantin atau sebaliknya.
Sambil menunggu, peristiwa akad nikah hanya dilangsungkan di kantor KUA.
• Ezechiel NDouassel Bisa Saja Lewati Capaian Sutiono Lamso Jika Bertahan di Persib
Setelah Lebaran, jumlah peristiwa akad nikah sangat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya hampir dua pekan dari hari H, jumlah peristiwa akad nikah ada sebanyak 50 pasangan yang terdata,” katanya.
• Liga Spanyol Dimulai Lagi, Ini Jadwal Resmi Dua Pekan Pertama
Di masa pandemi Covid-19, kata Jajang, banyak warga untuk menunda atau tidak sama sekali menjadwalkan pernikahan. (*)