KUA di Kuningan Batasi Peristiwa Akad Nikah Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 8 Pasangan

Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.

Editor: Giri
TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
Suasana prosesi akad nikah di KUA yang ada di Kabupaten Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Kantor Urusan Agama (KUA) di sejumlah daerah Kabupaten Kuningan masih membatasi jumlah perIstiwa akad nikah setiap hari.

“Di masa pandemi Covid-19, untuk melangsungkan prosesi akad nikah di KUA maksimal delapan pasangan dalam setiap hari,” ungkap Kepala KUA Kecamatan Jalaksana, Jajang Ahmad Zarkasih, saat ditemui di kantornya, Senin (1/6/2020).

Jajang mengatakan, pembatasan jumlah persitiwa dalam akad nikah itu berdasarkan ketentuan dan anjuran pemerintah.

“Untuk menghindari agenda kerumunan yang biasa terjadi di saat prosesi akad nikah,” katanya.

Dalam jadwal, setiap pasangan hanya memiliki waktu satu jam.

“Dan untuk jumlah saksi sekaligus wali dari calon pengantin perempuan maupun laki-laki, juga dibatasi,” katanya.

Jajang menjelaskan, setiap seusai melangsungkan peristiwa akad nikah ruang akad nikah mendapat perhatian dari petugas kesehatan di KUA.

Tindakan ini sebagai antisipasi dan pencegahan terhadap peyebaran Covid-19.

“Penyemprotan menggunakan cairan disinfektan dan kami pun meneyediakan carian hand sanitizer di sejumlah titik ruang kantor kami,” ungkap Jajang.

Menyinggung soal jumlah Kuningan berstatus siaga pandemi Covid-19, Jajang mengatakan hingga saat ini jumlah peristiwa akad nikah ada sebanyak 36 pasangan pengantin.

“Untuk perinciannya dalam bulan kemarin ada sebanyak 21 pasangan dan bulan Juni ada sebanyak 15 pasangan,” katanya.

Dinkes Kota Cimahi Gelar Rapid Test di Beberapa Titik Kerumunan, Ini Sasaran yang Ingin Dicapai

Untuk menjalankan peristiwa akan nikah, kata Jajang, calon pengantin baik dari keluarga mempelai wanita atau pria hingga mendapat pelayanan untuk akad nikah harus menjalani beberapa tahapan.

“Daftar melalui online yang tersedia di setiap KUA berdasar wilayah domisili calon pengantin,” katanya.

Untuk menghadapi masa new normal atau tatanan normal baru, KUA hingga saat ini masih menunggu surat edaran, apakah bisa melaksanakan peritiwa di kediaman calon pengantin atau sebaliknya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved