Habib Bahar Masuk Penjara Lagi

Cerita AKP Benny saat Penangkapan Habib Bahar, Izin Merokok untuk Ulur Waktu sampai Memancing Ini

AKP Benny juga menuturkan Habib Bahar sempat memancing dirinya untuk masuk ke dalam tempat ibadah.

KUASA HUKUM HABIB BAHAR / AZIZ YANUAR
DIJEMPUT PETUGAS-Habib Bahar bin Smith (36) dijemput petugas usai berceramah di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, pada Selasa (19/5/2020) dini hari. 

Akhirnya, Bahar berhasil dibawa ke Lapas Gunung Sindur untuk kembali menjalani masa penahanan dengan tuduhan pelanggaran kebijakan asimilasi.

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00.
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membantah bahwa kliennya berusaha mengulur-ulur saat ditangkap. "Alasan lucu dan ngarang," ucap Aziz.

Ia juga menyebut permintaan Bahar untuk merokok saat penangkapan merupakan hal biasa dan tak perlu dibesar-besarkan.

"Itu biasa kan, jadi enggak ada yang perlu dibesarkan, apalagi diinterpretasikan macam-macam, tidak usah lebay aparat," tuturnya.

Seribuan Nasi Boks Dibagikan Pramuka Setiap Hari sampai Lebaran, Bagi Masyarakat yang Membutuhkan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan, Bahar dijemput kembali masuk tahanan lantaran menyampaikan ceramah yang dinilai provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hal itu melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.

"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya. Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.

Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah.

Hal itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jemaah yang hadir pun tidak ada yang menjaga jarak satu sama lain.

Pandemi, Warga Berdesakan di Pusat Perbelanjaan, Perawat Sukabumi: Kami Miris dan Prihatin

Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya.

Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.

"Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.

Orang Sembuh dari Virus Corona di Garut Capai 60 Persen, Total Ada 3.372 Kasus Covid-19

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved