Habib Bahar Masuk Penjara Lagi
Cerita AKP Benny saat Penangkapan Habib Bahar, Izin Merokok untuk Ulur Waktu sampai Memancing Ini
AKP Benny juga menuturkan Habib Bahar sempat memancing dirinya untuk masuk ke dalam tempat ibadah.
TRIBUNJABAR.ID - Baru saja bebas dari penjara berkat program asimilasi, Habib Bahar bin Smith kembali masuk penjara.
Bila dihitung, Habib Bahar bin Smitu baru saja 60 jam menikmati udara bebas.
Ia dijemput oleh tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor di kediamannya di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Penangkapan Bahar itu dilakukan setelah ia mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5/2020).
Dilansir dari Tribunsumsel.com, Habib Bahar Bin Smith harus mendekam kembali ke penjara lantaran dianggap melanggar aturan pembebasan napi asimilasi dampak corona.
Ada sosok AKP Benny Cahyadi di balik penangkapan kembali Bahar Bin Smith.
Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor, Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.
• Ada Guru Honorer Tak Dapat Bantuan Pemerintah, APSI Garut Minta Baznas Turun Tangan
Video percakapan antara Bahar dengan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi itu beredar di media sosial.
Dalam video berdurasi 51 detik yang diunggah salah seorang pemilik akun Facebook itu, terlihat ada perdebatan antara Bahar dengan AKP Benny.
"Malam hari ini juga saya balik ke Lapas. Siap, malam ini saya balik ke lapas," kata Bahar dalam video tersebut.
Namun, Bahar tak segera pergi dari lokasi.
Pria berambut panjang tersebut justru meminta petugas menunggunya merokok terlebih dahulu.
"Ngerokok sebatang dulu," kata Bahar.
Namun permintaan Bahar itu ditolak petugas.
• Ada Guru Honorer Tak Dapat Bantuan Pemerintah, APSI Garut Minta Baznas Turun Tangan
Polisi mengatakan tengah dikejar waktu sehingga tak bisa menunggu. Perdebatan sebatang rokok pun terjadi.
