Hari Buruh Diperingati Berbeda, Serikat Pekerja Tak Butuh Pelatihan Online, Hanya Butuh Uang Tunai

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Roy Jinto (baju putih) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2020 yang bertepatan dengan situasi pandemi Covid-19 akan menjadi momentum dalam mempertahankan kesejahteraan buruh atau pekerja terdampak Covid-19.

Roy yang juga Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSP TSK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) ini mengatakan peringatan yang populer disebut May Day kali ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena digelar dalam suasana keprihatinan, terutama bagi para buruh atau pekerja yang terdampak Covid-19.

"Kami terus menyuarakan, meminta pemerintah fokus kepada para pekerja yang dirumahkan, baik yang diberi upah maupun tidak, kemudian yang terkena PHK. Pemerintah harus konsentrasi terhadap hal tersebut beberapa bulan ini, kami sudah secara resmi menyuarakan lewat surat kepada pemerintah pusat, ditembuskan kepada Pemerintah Jawa Barat. Termasuk tentang masalah THR dan sebagainya," kata Roy di Bandung, Rabu (29/4/2020).

Wali Kota Tegaskan Kota Cirebon Siap Terapkan PSBB, Tinggal Tunggu Petunjuk Pemprov Jabar

Konsep penyampaian pesan pada Hari Buruh Internasional kali ini, katanya, akan berbeda karena terkait situasi Covid-19. Pihaknya belum juga mendapat surat izin dari kepolisian untuk menggelar aksi massa walau dalam jumlah terbatas. Karenanya, pihaknya sudah menginstruksikan setiap serikat pekerja atau buruh di kabupaten dan kota menyuarakan aspirasinya melalui pemasangan spanduk dan media lainnya.

Roy mengatakan pihaknya menyambut baik sebagian program Kartu Pra Kerja yang di antaranya disalurkan berupa bantuan langsung kepada pekerja terdampak Covid-19, baik yang dirumahkan atau terkena PHK, selama empat bulan. Namun, pihaknya mengkritisi program pelatihan secara online bagi para pekerja terdampak tersebut.

"Bantuan tunai ini memang yang dibutuhkan oleh teman-teman pekerja yang terkena dampak Covid-19. Karena itu untuk mereka bisa bertahan hidup. Tapi anggaran Rp 5 triliun dari total anggaran Kartu Pra Kerja Rp 20 triliun untuk pelatihan ini yang menjadi masalah. Ini yang akan digunakan untuk pelatihan secara online, ini tidak pas. Karena yang terdampak ini sudah terlatih, dan sekarang lebih butuh bantuan tunai," katanya.

Selama Pandemi Covid-19, PNS DILARANG Ajukan Cuti, Tapi Masih Boleh untuk Cuti Melahirkan

Kalaupun dana tersebut tetap disalurkan untuk pelatihan para pencari kerja, katanya, akan lebih baik jika diseharkan pelatihannya kepada balai-balai pelatihan dinas tenaga kerja yang sudah ada di setiap daerah. Dengan kecanggihan teknologi informasi, katanya, pelatihan lewat online bisa didapat secara gratis.

"Kita fokus sekarang orang mau menghadapi Lebaran, dalam keadaan puasa, kemudian setelah itu masuk anak sekolah, daftar ulang anak sekolah, yang anaknya mau naik kelas, yang mau ke SD ke SMP ke SMA, sekarang fokusnya di situ. Tidak memikirkan pelatihan," ujarnya.

Mengenai hal tersebut pun, katanya, pihaknya sudah berkirim surat kepada pemerintah pusat supaya lebih fokus menangani masalah pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK ini, daripada menyelenggarakan pelatihan online kepada mereka yang sudah terlatih ini.

Pemudik dari Zona Merah Diminta Putar Balik saat sampai di Cipatat, Beragam Alasan Dilontarkan

"Kami membikin surat resmi kepada Presiden untuk menghentikan program pelatihan ini. Kartu Pra Kerjanya kita minta diberikan dalam bentuk bantuan langsung kepada pekerja terdampak Covid-19," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Roy mengatakan tetap menyuarakan penghentian PHK, penolakan terhadap penundaan dan pencicilan THR, dan menyuarakan berbagai aspirasi lain untuk kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved