DPRD Jabar Menilai Ada Pihak yang Memanfaatkan Kegaduhan Mengenai Pembagian Bansos
Abdul Hadi pun mengatakan demi menjaga kondusivitas di tengah pandemi ini, pihaknya meminta seluruh pihak segera meredam kegaduhan tersebut
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, pihaknya siap membuka data penerima bansos sebagai wujud transparansi. Bahkan, kata Daud, pihaknya juga menginginkan data penerima bansos dibuka.
"Tapi apakah penerima mau menerima. Ini bukan data, mohon maaf, daftar orang terkaya. Ini daftar penerima bantuan. Mereka yang miskin dan data miskin baru sama dengan data (penerima bansos) Covid-19. Menurut undang-undang itu tidak boleh," ujarnya.

Daud menjelaskan, berdasarkan peraturan gubernur, pendataan dimulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sama sekali belum tersentuh bantuan pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Setelah disisir, yang sudah di-SK-kan 445.000 KRTS (keluarga rumah tangga sasaran)," kata Daud.
Persoalan data penerima bansos, katanya, memang dinamis. Pihaknya berharap data penerima bansos dimulai dari tingkat RW secara berjenjang. Kemudian data tersebut diajukan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.
"Data by name by address itu diiringi surat tanggung jawab mutlak. Nanti, Pak Gubernur mengeluarkan SK tanggung jawab bupati atau wali kota. Itu cara pendataannya," katanya. (Sam)