DPRD Jabar Menilai Ada Pihak yang Memanfaatkan Kegaduhan Mengenai Pembagian Bansos

Abdul Hadi pun mengatakan demi menjaga kondusivitas di tengah pandemi ini, pihaknya meminta seluruh pihak segera meredam kegaduhan tersebut

Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Abdul Hadi Wijaya, saat ditemui sebelum Covid-19 mewabah di Jabar. 

Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad menyatakan, pihaknya siap membuka data penerima bansos sebagai wujud transparansi. Bahkan, kata Daud, pihaknya juga menginginkan data penerima bansos dibuka.

"Tapi apakah penerima mau menerima. Ini bukan data, mohon maaf, daftar orang terkaya. Ini daftar penerima bantuan. Mereka yang miskin dan data miskin baru sama dengan data (penerima bansos) Covid-19. Menurut undang-undang itu tidak boleh," ujarnya.

Bank BJB menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR)  senilai Rp 2 miliar melalui Jabar Quick Response yang diterima Asisten Pemerintahan Hukum dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Senin (23/3/2020).
Bank BJB menyerahkan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp 2 miliar melalui Jabar Quick Response yang diterima Juru bicara sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, Senin (23/3/2020). (Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam)

Daud menjelaskan, berdasarkan peraturan gubernur, pendataan dimulai dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sama sekali belum tersentuh bantuan pusat berupa Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Setelah disisir, yang sudah di-SK-kan 445.000 KRTS (keluarga rumah tangga sasaran)," kata Daud.

Persoalan data penerima bansos, katanya, memang dinamis. Pihaknya berharap data penerima bansos dimulai dari tingkat RW secara berjenjang. Kemudian data tersebut diajukan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.

"Data by name by address itu diiringi surat tanggung jawab mutlak. Nanti, Pak Gubernur mengeluarkan SK tanggung jawab bupati atau wali kota. Itu cara pendataannya," katanya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved