Perwal Kota Bandung Soal PSBB Sudah Siap, tapi Tunggu Pergub, Jika Pergub Sudah, Baru Keluar

Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru akan keluar

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
tribun jabar/tiah sm
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru akan keluar setelah ada Peraturan Gubernur (Pergub).

Pemerintah Kota Bandung mengkalim draft perwal yang mengatur selama diterapkannya PSBB secara substansi sudah final. Saat ini, hanya tinggal menunggu disahkan oleh Wali Kota.

Ketua harian Gugus Tugas penanganan Covid-19 yanf juga Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, berkaca pada PSBB Kabupatan Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok, Gubernur kemungikanan akan mengeluarkan Pergub khusus untuk PSBB Bandung Raya.

"Di Bodebek kan ada Pergub sendiri, artinya ada lokasi yang ditentukan, karena ini kawasan Bandung Raya perkiraan saya Gubernur akan mengeluarkan Pergub yang berdasar pada surat menteri ini, setelah itu (Pergub) ke luar, Kota Bandung harus mengeluarkan Perwal dan itu sudah ada (Perwalnya," ujar Ema, saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Potret Cantik Han So Hee, Pelakor di The World of the Married yang Menguras Emosi Penonton

Menurut Ema, sesuai aturan tidak bisa Perwal mendahului Pergub. Maka dari itu, pihaknya saat ini masih menunggu Gubernur mengeluarkan Pergub.

"Perwal tidak boleh mendahului Pergub, kalau boleh mungkin kita keluarkan besok (Perwal)," katanya.

Dalam Perwal, kata Ema, isinya tidak akan jauh dari surat edaran yang sudah tiga kali dikeluarkan Wali Kota dan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020, tentang penanganan penyebaran virus corona.

Misalnya tidak berkerumun, menjaga physical distancing, bekerja atau bersekolah dari rumah, membatasi jam operasional toko modern yang menjual kebutuhan pokok dan pelarangan ojek online mengangkut penumpang.

Hanya saja, setelah ada perwal, kata Ema, masyarakat diminta untuk lebih disiplin dalam menaati aturan tersebut.

"Jadi, yang boleh itu yang berkenaan dengan aspek pangan, kemudian energi, komunikasi. Secara umum tidak akan berbeda (dengan surat edaran) dan saya yakin masyarakat juga tahulah, mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya.

Terkait sanksi, Ema mengaku tidak akan mengatur secara spesifik. Sebab, menurut ahli hukum, kata dia, dalam perwal tidak boleh mengatur sanki. Sanksi, kata dia, harus ada dalam Peraturan Daerah (Perda).

Donasi Terus Berdatangan, dari Teh sampai Sembako untuk Tenaga Medis dan Pemuka Agama

"Jadi, jangan dipaksa dalam kaidah hukum, sebuah produk hukum pemerintah harus mengatur tentang sanksi, karena kitapun jangan sampai ke luar dari kaidah itu, tapi kalau sekarang harus dibuat Perda, kapan bisa dilakukan. Tapi, nanti apabila ada pelanggaran paling diperingatkan," ucapnya.

Ia berharap kerja sama masyarakat, untuk lebih disiplin dalam menaati Perwal saat PSBB. Sebab, kata dia, PSBB ini diterapkan untuk mempercepat menghentikan penyebaran virus corona.

"PSSB ini tidak membuat orang tegang, mari semua sama-sama ikuti aturan ini, tidak ada tujuan untuk menyengsarakan masyarakat, ini tujuannya untuk mempercepat bagaimana ke luar dari persoalan ini, yang paling utama juga dalah kedisiplinan, karena yang menderita ini bukan satu-dua orang, tapi semua. Kita juga aparat harus paham regulasi, masyarakat harus paham juga," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved