Video Vina Garut
BREAKING NEWS: VA Pemeran Utama Video Perempuan Vs 3 Laki-laki Dihukum 3 Tahun Penjara
Terdakwa VA dalam kasus video asusila 'Vina Garut' dinyatakan bersalah oleh majekis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. VA dijatuhi hukuman penjara ti
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Terdakwa VA dalam kasus video asusila 'Vina Garut' satu wanita lawan tiga pria dinyatakan bersalah oleh majekis hakim Pengadilan Negeri Garut. VA dijatuhi hukuman penjara tiga tahun.
Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA perempuan pemeran utama video vina Garut satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah.
"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).
• Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun ditambah denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya.
Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.
Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun. Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan. Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun.
• Wali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Awasi Orang yang Baru Datang dari Daerah Episentrum Covid-19
• 2 Pria Pemeran Video Vina Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara, Pemeran Wanita Pekan Depan