Sidang Putusan Kasus Vina Garut Digelar Secara Online, Sempat Terganggu Sinyal yang Tak Stabil
Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online. Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah di
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online. Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.
Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
• Resep Sederhana Membuat Pempek Ikan Tenggiri Khas Palembang di Rumah Anda
Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya. Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar.
Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.
Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit. Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.
"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasa. Paling sedikit terganggu dari sinyal. Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).
Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online. Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan.
• Dua Rumah Rusak Berat dan 13 Rumah Terancam Akibat Pergerakan Tanah di Cililin KBB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jpu-va-pn-garut.jpg)