Polda Kalsel Amankan Sabu Sebesar 208 Kg, 7 Kg Sabu Juga Disita dari Dua Tersangka

Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi, petugas Subdit 2 kembali bergerak ke Samarinda Kalimantan Timur.

Editor: Ravianto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Baru satu bulan bertugas, duet Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra dan Wakil Direktur AKBP Budi Hermanto berhasil membongkar beberapa kasus dengan barang bukti sangat besar.

Pertama pada Senin (2/3/2020) malam, petugas mengamakan dua pembawa sabu dari Jakarta yang menaiki Kapal Motor Kirana IX.

Mereka adalah M alias Lana (20) warga Jalan Kali Baru Timur VI Gang XV RT 9 Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan R alias Popo (16) warga Jalan Utan Panjang II RT 5 Kelurahan Utan Panjang.

Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sabu sekitar 4,9 kilogram.

Usai menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pemesan yakni S alias Hadi alias Udi (38) warga Jalan Ampera RT 44 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

MR alias Kiki alias Cacing (32) warga Benua Anyar RT 18 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur yang merupakan narapidana narkoba di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kemudian pada Jumat (6/3/2020) sore, petugas menangkap Aman warga Banjarmasin dan menyita sabu 1,2 kilogram.

Kemudian pukul 16.15 wita, petugas memangkap Yudi dan Subur warga Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur di Jalan Mahligai.

Dari tangan mereka didapat sabu 21,5 kilogram.

Kemudian Jumat (13/3/2020) petugas membekuk Dimas di Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong membawa sabu 208 kilogram dan ineks 13,9 kilogram. (dwi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalsel Sita Uang Rp 1 Miliar, Bekuk Dua Tersangka dan Amankan Sabu 7 Kilogram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved