Polda Kalsel Amankan Sabu Sebesar 208 Kg, 7 Kg Sabu Juga Disita dari Dua Tersangka
Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi, petugas Subdit 2 kembali bergerak ke Samarinda Kalimantan Timur.
TRIBUNJABAR.ID, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menyita sabu sebanyak 208 kilogram dan ineks 13,9 kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan, didapat informasi, petugas Subdit 2 kembali bergerak ke Samarinda Kalimantan Timur.
Di sana polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menyita sekitar tujuh kilogram sabu.
Dari tangan tersangka Wa dan J, polisi juga menyita uang sekitar Rp 1 miliar.
Saat tiba di Mapolda Kalsel pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 11.00 Wita, kedua tersangka terlihat masih muda.
Mereka digiring petugas yang dipimpin Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana dan beberapa petugas Opsnal.
Polisi juga membawa satu tas jinjing besar yang diduga berisi sabu.
Satu koper besar juga dibawa petugas yang berjalan cepat ke ruangan penyidik Ditnarkoba.
Tak ada komentar petugas tentang penangkapan itu.
Didapat informasi, koper berisi uang sitaan yang didapat di sebuah rumah saat penggerebekan.
Tersangka Wa sempat dibawa ke ruang Dirnarkoba Kombes Iwan Eka Putra untuk diinterogasi.
Belum ada penjelasan resmi mengenai penangkapan tersebut.
Kombes Iwan ketika dikonfirmasi, Senin (23/3/2020), belum bersedia merinci hasil penangkapan.
Ditanya mengenai uang Rp 1 miliar yang disita petugas, Iwan pun tak merinci jumlah pastinya.
"Memang ada uang. Jumlahnya besar," katanya singkat.
Sementera itu sumber Banjarmasin Post mengungkapkan uang yang diamankan sekitar Rp 1,1 miliar dan barang bukti berupa 7 kilogram sabu.
Baru satu bulan bertugas, duet Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra dan Wakil Direktur AKBP Budi Hermanto berhasil membongkar beberapa kasus dengan barang bukti sangat besar.
Pertama pada Senin (2/3/2020) malam, petugas mengamakan dua pembawa sabu dari Jakarta yang menaiki Kapal Motor Kirana IX.
Mereka adalah M alias Lana (20) warga Jalan Kali Baru Timur VI Gang XV RT 9 Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat dan R alias Popo (16) warga Jalan Utan Panjang II RT 5 Kelurahan Utan Panjang.
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa sabu sekitar 4,9 kilogram.
Usai menangkap keduanya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pemesan yakni S alias Hadi alias Udi (38) warga Jalan Ampera RT 44 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.
MR alias Kiki alias Cacing (32) warga Benua Anyar RT 18 Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur yang merupakan narapidana narkoba di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kemudian pada Jumat (6/3/2020) sore, petugas menangkap Aman warga Banjarmasin dan menyita sabu 1,2 kilogram.
Kemudian pukul 16.15 wita, petugas memangkap Yudi dan Subur warga Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur di Jalan Mahligai.
Dari tangan mereka didapat sabu 21,5 kilogram.
Kemudian Jumat (13/3/2020) petugas membekuk Dimas di Desa Jaro Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong membawa sabu 208 kilogram dan ineks 13,9 kilogram. (dwi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Polda Kalsel Sita Uang Rp 1 Miliar, Bekuk Dua Tersangka dan Amankan Sabu 7 Kilogram