Nanang Peragakan 23 Adegan Saat Aniaya dan Cabuli Gadis ABG di Kebun Tomat, Korban Akhirnya Tewas
Nanang peragakan 23 adegan saat aniaya dan cabuli gadis ABG di kebun tomat. Korban akhirnya tewas setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Rekonstruksi kasus penganiayaan dan pencabulan seorang gadis berusia 15 tahun di kebun tomat di kawasan Cipageran, Kota Cimahi, Selasa (10/3/2020).
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro mengatakan, terhadap pelaku ditambahkan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (kekerasan mengakibatkan meninggal dunia).
Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
• Gadis Korban Pemerkosaan di Kebun Tomat di Cimahi Meninggal, 2 Minggu di Rumah Sakit
• Pria di Cimahi Ini Tega Perkosa dan Tusuk Gadis ABG di Kebun Tomat, Ditanya Polisi Masih Bisa Senyum
Berita Terkait