Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan

Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing. 

Jadi, selain membawa formulir permohanan EFIN yang telah diisi, Anda juga wajib fotokopi dan asli KTP bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan fotokopi dan asli NPWP.

Pastikan juga, alamat email yang disertakan adalah alamat email Anda yang aktif.

Seratus angkutan kota (angkot) berkumpul di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jumat pagi (9/3). Penyebabnya Kanwil DJP Jawa Barat I menggandeng mereka untuk dijadikan media kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing dan e-form di laman djponline.pajak.go.id.
Seratus angkutan kota (angkot) berkumpul di Gedung Keuangan Negara Bandung, Jumat pagi (9/3). Penyebabnya Kanwil DJP Jawa Barat I menggandeng mereka untuk dijadikan media kampanye penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan secara online melalui e-filing dan e-form di laman djponline.pajak.go.id. (Dok Kanwil DJP Jabar I)

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Nah, selain melakukan permohonan secara pribadi, bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, persyaratannya di antaranya adalah, karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang, nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21, perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak, kemudian karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi EFIN

Langkah berikutnya, jika sudah mendapatkan EFIN pajak dari petugas kantor pelayanan pajak, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara

TRIBUN WIKI : Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Lapor SPT Secara Online

Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan E-Filing SPT tahunan Pribadi

Setelah EFIN aktif, langkah yang Anda lakukan berikutnya tentu saja melakukan e-filing.

Selain melalui djponline.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, di antaranya adalah www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, dan www.online-pajak.com.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved