Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Jadi, selain membawa formulir permohanan EFIN yang telah diisi, Anda juga wajib fotokopi dan asli KTP bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan fotokopi dan asli NPWP.
Pastikan juga, alamat email yang disertakan adalah alamat email Anda yang aktif.

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Nah, selain melakukan permohonan secara pribadi, bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, persyaratannya di antaranya adalah, karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang, nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21, perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak, kemudian karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi EFIN
Langkah berikutnya, jika sudah mendapatkan EFIN pajak dari petugas kantor pelayanan pajak, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara
• TRIBUN WIKI : Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Lapor SPT Secara Online
Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan E-Filing SPT tahunan Pribadi
Setelah EFIN aktif, langkah yang Anda lakukan berikutnya tentu saja melakukan e-filing.
Selain melalui djponline.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, di antaranya adalah www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, dan www.online-pajak.com.