Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
EFIN dapat diperoleh di KPP terdekat.
Cara lengkap mendapatkan EFIN ada di bagian bawah tulisan ini.
4. Akses Laman DJP Online
Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Jika sebelumnya Anda sudah melakukan lapor SPT tahunan via e-filling, Anda bisa memasukkan NPWP dan password yang sama seperti sebelumnya.
Kalau belum pernah registrasi, Anda bisa memilih pilihan "belum registrasi?".
Di laman registrasi, Anda diharuskan mengisi NPWP dan EFIN untuk membuat akun.
JIka sudah masuk laman DJP menggunakan akun Anda, tekan kolom buat SPT.
Setelah itu, pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
• Cara Melapor SPT Tahunan Pribadi Via Online atau E-Filling, Wajib Punya EFIN, Lalu Akses DJP Online
Jika Anda sudah mengisi formulir secara lengkap, klil kursos persetujuan.
Cek email ataupun SMS yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk mengambil kode verifikasi.
Kode verifikasi tersebut dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman.
Selanjutnya, Anda tinggal klik tab 'Kirim SPT'.
Untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT tahunan atau belum, buka e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cetak dan simpan lah tanda terima elektronik itu.