Tribun Wiki
TRIBUN WIKI : Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Lapor SPT Secara Online
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Dirjen Pajak
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Sebagai warga negara yang taat aturan, tentunya tidak lupa untuk lapor SPT.
SPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari laman resmi Online Pajak, Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, ditegaskan pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapat disimpulkan dalam ketentuan tersebut bahwa fungsi SPT di antaranya:
• Timnas U-23 Indonesia Siap Hadapi Timnas Thailnad, Berikut Formasi dan Prediksi Susunan Pemainnya
• RESMI, Jadwal Pertandingan 8 Besar Piala Presiden 2019, Persija vs Kalteng Putra Jadi Laga Pembuka
1. Melaporkan pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu satu tahun.
2. Melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
3. Melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.
Jenis SPT juga terbagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali, baik oleh wajib pajak badan maupun pajak pribadi.
• Wagub Jabar dan Bupati Bekasi Cekcok Soal Meikarta, Dirjen Otda Kemendagri Pun Turun Tangan
SPT Masa di Indonesia ada 10 jenis yakni PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Pasa 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPN bagi Pemungut, PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sebelum lapor SPT, tentunya setiap wajib pajak dipastikan telah menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dilaporkan oleh perusahaan.
Selain itu, formulir bukti potong ada dua jenis, yaitu Formulir 1721 A1 dan Formulir 1721 A2.
Formulir 1721 A1 khusus untuk wajib pajak yang bekerja di perusahaan milik swasta, sedangkan Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kedua formulir tersebut nantinya akan menjadi pedoman wajib pajak ketika lepor pajak.