Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan

Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing. 

Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Ilustrasi e-Filling SPT
Ilustrasi e-Filling SPT (Kolase Tribun Jabar)

Cara Mendapatkan EFIN

Dilansir dari online-pajak.com, EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.

Jadi, EFIN ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dan cara melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi:

1. Isi Formulir EFIN

Formulir aktivasi EFIN ini bisa didapatkan di kantor pelayanan pajak.

Namun, bagi Anda yang tak sempat datang ke kantor pelayanan pajak, formulir aktivasi EFIN ini juga bisa diunduh.

Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Online, Nih Simak Caranya

Formulir aktivasi EFIN bisa diunduh di tautan atau link ini.

Setelah mendapatkan formulirnya, silakan isi.

2. Ajukan Formulir EFIN ke KPP Terdekat

Setelah formulir diisi, tahap berikutnya adalah melakukan permohanan aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat.

Perlu diketahui, permohonan aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak ini tak bisa diwakilkan oleh orang lain.

Jangan lupa, bawa juga dokumen-dokumen yang harus disertakan dalam permohonan aktivasi EFIN itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved