Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing.
Perlu diketahui, dikutip TribunJabar.id dari Kompas, menurut laman resmi DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya adalah 31 Maret.
Selain online, sebenarnya ada beberapa cara bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.
Anda wajib pajak perorangan bisa mendatangi langsung kantor pajak atau KPP, dikirim lewat pos ke KPP, atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.
Namun, menggunakan e-filling secara online tentu bakal lebih praktis.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan dulu Anda telah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Berikut tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin melaporkan pajak secara online atau e-filling:
1. Harus Punya E-mail dan Nomor Ponsel Aktif
Sebelum memulai pelaporan, pastikan wajib pajak memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.
Anda harus membuatnya terlebih dahulu jika tak punya.
Pasalnya, nomor ponsel dan e-mail itu bakal didaftarkan.

2. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN
Anda juga wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN sebelum melapor SPT pajak tahunan orang pribadi.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukan pelaporan.
EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.
EFIN dapat diperoleh di KPP terdekat.
Cara lengkap mendapatkan EFIN ada di bagian bawah tulisan ini.
4. Akses Laman DJP Online
Jika sudah memiliki EFIN, Anda bisa melakukan pelaporan melalui laman DJP Online di djponline.pajak.go.id dan memilih kolom layanan e-filing.
Jika sebelumnya Anda sudah melakukan lapor SPT tahunan via e-filling, Anda bisa memasukkan NPWP dan password yang sama seperti sebelumnya.
Kalau belum pernah registrasi, Anda bisa memilih pilihan "belum registrasi?".
Di laman registrasi, Anda diharuskan mengisi NPWP dan EFIN untuk membuat akun.
JIka sudah masuk laman DJP menggunakan akun Anda, tekan kolom buat SPT.
Setelah itu, pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan kondisi sebenarnya.
• Cara Melapor SPT Tahunan Pribadi Via Online atau E-Filling, Wajib Punya EFIN, Lalu Akses DJP Online
Jika Anda sudah mengisi formulir secara lengkap, klil kursos persetujuan.
Cek email ataupun SMS yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk mengambil kode verifikasi.
Kode verifikasi tersebut dimasukkan ke dalam kolom kode pengiriman.
Selanjutnya, Anda tinggal klik tab 'Kirim SPT'.
Untuk memastikan apakah Anda menerima tanda terima elektronik SPT tahunan atau belum, buka e-mail yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cetak dan simpan lah tanda terima elektronik itu.
Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mail dan password, serta password DJP online yang nantinya digunakan untuk melapor SPT tahun berikutnya.

Cara Mendapatkan EFIN
Dilansir dari online-pajak.com, EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP.
Jadi, EFIN ini memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.
Berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak orang pribadi dan cara melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi:
1. Isi Formulir EFIN
Formulir aktivasi EFIN ini bisa didapatkan di kantor pelayanan pajak.
Namun, bagi Anda yang tak sempat datang ke kantor pelayanan pajak, formulir aktivasi EFIN ini juga bisa diunduh.
• Tinggal 2 Hari Lagi, Segera Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Secara Online, Nih Simak Caranya
Formulir aktivasi EFIN bisa diunduh di tautan atau link ini.
Setelah mendapatkan formulirnya, silakan isi.
2. Ajukan Formulir EFIN ke KPP Terdekat
Setelah formulir diisi, tahap berikutnya adalah melakukan permohanan aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak terdekat.
Perlu diketahui, permohonan aktivasi EFIN ke kantor pelayanan pajak ini tak bisa diwakilkan oleh orang lain.
Jangan lupa, bawa juga dokumen-dokumen yang harus disertakan dalam permohonan aktivasi EFIN itu.
Jadi, selain membawa formulir permohanan EFIN yang telah diisi, Anda juga wajib fotokopi dan asli KTP bagi WNI, atau KITAS/KITAP bagi WNA, dan fotokopi dan asli NPWP.
Pastikan juga, alamat email yang disertakan adalah alamat email Anda yang aktif.

Setelah mendapatkan EFIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.
Nah, selain melakukan permohonan secara pribadi, bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, persyaratannya di antaranya adalah, karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang, nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21, perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak, kemudian karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi EFIN
Langkah berikutnya, jika sudah mendapatkan EFIN pajak dari petugas kantor pelayanan pajak, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara
• TRIBUN WIKI : Hal Yang Wajib Kamu Ketahui Sebelum Lapor SPT Secara Online
Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan E-Filing SPT tahunan Pribadi
Setelah EFIN aktif, langkah yang Anda lakukan berikutnya tentu saja melakukan e-filing.
Selain melalui djponline.pajak.go.id, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu ASP yang telah ditunjuk Direktur Jenderal Pajak, di antaranya adalah www.spt.co.id, www.pajakku.com, www.eform.bri.co.id, dan www.online-pajak.com.