Cara Melapor SPT Pajak Tahunan Orang Pribadi via Online atau E-Filling, Ternyata Mudah Dilakukan
Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Bagi Anda yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan orang pribadi, tak perlu bingung. Pasalnya, melaporkannya bisa via online atau e-filing.
Perlu diketahui, dikutip TribunJabar.id dari Kompas, menurut laman resmi DJP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan setiap tahunnya adalah 31 Maret.
Selain online, sebenarnya ada beberapa cara bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.
Anda wajib pajak perorangan bisa mendatangi langsung kantor pajak atau KPP, dikirim lewat pos ke KPP, atau melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar.
Namun, menggunakan e-filling secara online tentu bakal lebih praktis.
Sebelum melaporkan SPT, pastikan dulu Anda telah mendapatkan surat bukti potong pajak tahunan dari perusahaan atau pemberi kerja.
Berikut tahapan yang harus dilakukan jika Anda ingin melaporkan pajak secara online atau e-filling:
1. Harus Punya E-mail dan Nomor Ponsel Aktif
Sebelum memulai pelaporan, pastikan wajib pajak memiliki e-mail maupun nomor ponsel yang aktif.
Anda harus membuatnya terlebih dahulu jika tak punya.
Pasalnya, nomor ponsel dan e-mail itu bakal didaftarkan.

2. Wajib Miliki Bukti Potong dan EFIN
Anda juga wajib memiliki bukti potong dan memiliki EFIN sebelum melapor SPT pajak tahunan orang pribadi.
Bukti potong yang diperoleh dari perusahaan merupakan data yang akan diisi dalam melakukan pelaporan.
EFIN atau electronic filing identification number merupakan nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak.