Dadang Suganda, Eks Pedagang Pisang, Untung Rp 30 M di Proyek RTH Kota Bandung, Kini Tersangka KPK

Informasi yang dihimpin, Dadang Suganda lebih dikenal dengan sebutan Dadang Cau (pisang)‎. Semula, dia berjualan pisang atau cau di Pasar Ujungberung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Rumah Dadang Suganda di Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jumat (14/2/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi penganggaran tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Mandalajati dan Cibiru di Kota Bandung 2012-2013, berinisial Ds alias Dadang Suganda.

Saat ini, Dadang Suganda belum ditahan dan baru dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

Tersangka lainnya dalam kasus ini, Herry Nurhayat selaku DPKAD Pemkot Bandung dan dua anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Menurut KPK, Dadang Suganda sebagai pihak yang diperkaya dalam pengadaan RTH ini hingga Rp 30 miliar. Pada 2012-2013, Pemkot Bandung menganggarkan Rp 15 miliar untuk program tersebut.

Ada penambahan anggaran hingga Rp 57 miliar di APBD 2012. KPK menduga, penambahan anggaran itu karena lahan yang dibebaskan, disiapkan dan dibeli dulu dari warga dengan tujuan supaya sejumlah pihak mendapat keuntungan.

Pada September 2012, diajukan penambahan lagi jadi 123,9 miliar dari semula Rp 57 miliar. Dalam proses ini, nyatanya Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah tapi melalui makelar, Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Kadiv PAS Kemenkumham Jabar Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Lapas Sukamiskin

Iwa Karniwa Hadirkan Ahli Arsip, Jaksa KPK : Itu Tidak Berkaitan dengan Perbuatan Menerima Suap

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayar Rp 43,6 miliar pada Dadang Suganda. Dadang diduga memberi Rp 13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga Dadang diperkaya Rp 30 miliar.

Lantas, siapa Dadang Suganda ini? Tribun menelusuri sosok non ASN dan pejabat negara ini pada Jumat (14/2/2020).

Informasi yang dihimpin, Dadang Suganda, usianya sekira 50-an lebih, asli Kabupaten Tasikmalaya, lebih dikenal dengan sebutan Dadang Cau (pisang)‎. Semula, dia berjualan pisang atau cau di Pasar Ujungberung, Kota Bandung.

"Iya orang sini nyebutnya pak Haji Dadang Cau karena dulu sekali pernah jualan pisang di Pasar Ujungberung. Tapi sudah lama sekali, sekarang dia sudah jadi milliarder," ujar Pepen (46), pedagang pisang di Pasar Ujungberung.

Dedi (‎42), pedagang pisang lain juga mengenal Dadang Suganda. Saat berjualan pisang, ia tinggal di sekitar Ujungberung.

"Sekarang sudah tidak jualan pisang lagi. Dulu rumahnya di Ujungberung sini tapi sekarang pindah. Anaknya buka toko besi di Sindanglaya, kalau pak Haji Dadang tinggal di Cijambe, dekat SMA Negeri 24," ucap dia.

Tribun menelusuri dua alamat tersebut, bermula di Cijambe. Sejumlah petugas parkir, mengenal sosok Dadang Suganda.

Dua Tersangka Kasus RTH Kota Bandung Resmi Ditahan KPK, Satu Mantan Kadis, Satu Lagi Mantan DPRD

PERANG Lawan Korupsi, Disdik Purwakarta Gandeng KPK Latih Guru Terapkan Karakter Jujur pada Siswa

"Rumahnya yang besar itu," ucap Jay (26), petugas parkir di kantor bank pemerintah. Rumah Dadang, berpagar hitam dan tembok tinggi, dipasangi CCTV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved