Dua Tersangka Kasus RTH Kota Bandung Resmi Ditahan KPK, Satu Mantan Kadis, Satu Lagi Mantan DPRD
Dua tersangka kasus RTH Kota Bandung resmi ditahan KPK. Satu mantan Kadis, satu lagi mantan anggota DPRD.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/1/2020).
Keduanya adalah Hery Nurhayat, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, dan Tomtom Dabbul Qomar, mantan anggota DPRD Kota Bandung.
Hal tersebut dikatakan oleh Plyt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Per tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2020," katanya di laman Kompas.com.
Tomtom dan Hery ditahan di dua rutan berbeda.
Tomtom ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Lama, sedangkan Hery ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Hery dan Tomtom ditahan setelah diperiksa oleh penyidik.
Keduanya enggan berkomentar dan memilih langsung menaiki mobil tahanan saat ditanya soal penahannya.
Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lainnya, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 miliar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menambahkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi RTH di Bandung".