Iwa Karniwa Terjerat Kasus Meikarta
Iwa Karniwa Hadirkan Ahli Arsip, Jaksa KPK : Itu Tidak Berkaitan dengan Perbuatan Menerima Suap
Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa didakwa pasal soal suap sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a dan Pasal 11
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Sekda Jabar non aktif Iwa Karniwa didakwa pasal soal suap sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
Dia diduga menerima uang Rp 900 juta dari dua ASN Dinas PUPR Pemkab Bekasi untuk memuluskan persetujuan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi.
Di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Senin (10/2/2020), tim pembela Iwa menghadirkan saksi ahli dan saksi yang meringankan.
Namun, bukan saksi ahli pidana atau saksi ahli lainnya terkait perbuatan suap, melainkan ahli arsip. Yakni Drs Febriadi Msi selaku Kasubbag Perencanaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Jabar.
Ketua Majelis Hakim Daryanto sempat menanyakan ahli apa yang dihadirkan tim pembela Iwa.
• Kumpulan Pantun Hari Valentine 2020, Kata-kata yang Pas Buat Doi Makin Cinta, Bisa Kirim Via WA
"Saya masih meraba-meraba soal keahlian saudara. Jadi ahli kearsipan," ujar Daryanto, menanyakan profesi Febriadi.
"Betul, saya dihadirkan sebagai saksi ahli arsip untuk Pak Iwa," ujar Febriadi.
Pantauan Tribun, Febriadi ditanya seputar surat menyurat termasuk surat-surat berkaitan dengan persetujuan substansi Raperda RDTR Pemkab Bekasi. Ia juga ditanya soal paraf Iwa dan Kepala Bappeda Jabar Deni Juanda dalam draft surat persetujuan substansi Gubernur Jabar soal RDTR Pemkab Bekasi.
Selain itu, tim Iwa juga menghadirkan saksi meringankan, ASN dari Biro Hukum Pemprov Jabar yakni Aang. Lagi lagi, di persidangan, kesaksiannya kedua saksi ahli tidak meringankan atau membantah perbuatan yang disangkakan pada Iwa.
• LINK LIVE STREAMING RCTI Indonesian Idol Malam Ini Pukul 21.00, Pertarungan 4 Kontestan Makin Sengit
"Ya, itu bukan substansi dan tidak berkaitan dengan perbuatan pidana yang disangkakan oleh pak Iwa. Masih aman," ucap Jaksa KPK, Ferdian Adi Nugroho.
Pembela Iwa, Anton Sulthon mengatakan dua saksi itu untuk meluruskan soal mekanisme administrasi dalam pengurusan persetujuan substansi Raperda RDTR.
Pasalnya, sidang pekan lalu, jaksa KPK menghadirkan bukti draft persetujuan Gubernur Jabar terkait RDTR yang diparaf oleh Iwa, namun tidak diteken Gubernur Jabar.
Menurutnya, saksi ahli arsip itu untuk menyangkal draft surat persetejujuan gubernur yang belum ditandatangani namun diajukan jadi bukti.
VIDEO-Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Kata Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Usai Sidang |
![]() |
---|
Begini Kata Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Suap, Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun, Terbukti Terima Uang Rp 400 Juta |
![]() |
---|
Iwa Karniwa Ngaku Dapat Gaji Rp 75 juta-Rp100 juta dan Akui Punya Apartemen di Meikarta |
![]() |
---|