Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur Masih Tinggi, Selly : Belum Ada Efek Jera
Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi beberapa kali di Kabupaten Cirebon sejak enam bulan terakhir ini, berhasil diungkap polisi
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi beberapa kali di Kabupaten Cirebon sejak enam bulan terakhir ini, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Selly Andriany Gantina, menyebutkan, kekerasa tersebut tidak terlepas dari kualitas sumber daya manusia (SDM) di wilayah Kabupaten Cirebon.
"Cirebon yang dikenal sebagai kota wali, tetapi kasus kekerasan terhadap anak masih terbilang cukup tinggi," kata Selly di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Selasa (24/12/2019).
• Pemilik Warung Dekat Sekolah di Parongpong Cabuli 17 Murid SD, Paksa Korban Lakukan Seks Menyimpang
• Husein Alatas Buka Praktik Pengobatan Alernatif di Bekasi Selama 1 Tahun, Diduga Cabuli Pasien
Selly mengatakan, selaku wakil rakyat, pihaknya akan memperjuangkan RUU PKS dipisahkan menjadi undang-undang, untuk melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan.
Akibatnya, kata Selly, banyak tersangka kekerasan seksual kembali melakukan perbuatan tersebut karena menggangap hukuman tersebut tidak berat.
"Dalam UU itu, tindak mencakupi seluruh kekerasan. Hanya beberapa saja, sehingga tidak pernah ada efek jera," katanya.
Beberapa waktu lalu, DN (16), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cirebon, dirudapaksa oleh lima pemuda. Sebelumnya korban dicekoki minuman keras oplosan jenis ciu.
Pemuda yang menjadi tersangka dalam kejahatan seksual tersebut yakni, Hasan Basri, Jaya Negara, Jasuta, Rokmat, dan Muhamad Viki.
Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Jabar, pada Senin malam (16/9/2019) pukul 23.00, korban DN bersama lima orang tersangka berada di Lapangan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, untuk melakukan pesta miras.
• Tega Cabuli Anak Tiri dari SD Hingga SMP, Pria di OKU Selatan: Saya Khilaf
• Upaya Trauma Healing Korban Pencabulan, Polresta Cirebon Ajak Bermain 11 Anak Korban Sodomi
Saat pengaruh miras tersebut mulai dirasakan oleh korban dan kelima tersangka, salah satu tersangka kemudian mengajak korban untuk melakukan persetubuhan di lapang desa Cempaka.
Tidak berhenti di situ, kelima tersangka ini terus saja membujuk rayu dan membawa korban ke salah satu rumah kosong di Kecamatan Plumbon pada Rabu (17/9/2019).
Di rumah kosong itu, kelima tersangka melakukan perbuatan tersebut secara bergilir dan korban dalam kondisi setengah sadar.
Setelah kelima tersangka melakukan rudapaksa kepada korban, tersangka bernama Rokmat kemudian membawa korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan serupa.
Kelima tersangka ditangkap tidak lama setelah kejadian tersebut dan kelimanya pun terjerat pasal 76 tentang perlindungan anak, terancam dikurung penjara maksimal 15 tahun.