BKSDA Jabar Minta Warga Tak Pelihara Hewan yang Dilindungi
Kepala BKSDA Jawa Barat Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, Slamet Priambudi, mengatakan bahwa belakangan ini, masyarakat di wilayah Cirebon suda
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Theofilus Richard
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, menegaskan kepada seluruh warga yang memelihara hewan dilindungi untuk menyerahkan ke petugas BKSDA.
Kepala BKSDA Jawa Barat Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon, Slamet Priambudi, mengatakan bahwa belakangan ini, masyarakat di wilayah Cirebon sudah sadar untuk tidak memelihara hewan dilindungi.
Warga juga diimbau untuk menyerahkan hewan yang dilindungi langsung ke petugas apabila menemukan.
Selain itu, kata Rahmat, masyarakat yang hendak memelihara hewan dilindungi kerap kali mencari informasi melalui internet.
"Kami terus sosialisasikan kepada masyarakat. Supaya paham," kata Rahmat di Jalan Fatahillah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/12/2019).
• BKSDA Wilayah Cirebon Evakuasi Bayi Kukang Temuan Warga Kuningan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang untuk memelihara satwa langka dan diancam penjara lima tahun serta denda hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya, Kukang Jawa diserahkan oleh Meliyana Pancarani, warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, kemarin (16/12/2019).
Kukang Jawa tersebut, dari keterangan warga, ditemukan di kebun salah seorang warga tengah tergeletak dalam kondisi lemah tidak bergerak.
"Kukang tersebut berusia kurang dari satu bulan. Kemungkinan besar terpisah dari induknya," kata Slamet.
Rahmat mengatakan, kukang yang diketahui berjenis kelamin betinan tersebut saat ini tengah mendapatkan perawatan langsung dari Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI).
Ia menambahkan, kukang tersebut harus mendapatkan perawatan intensif dan diperlakukan beda, karena masih berusia bayi serta belum mampu mencari makan atau pun bergelantungan.
"Supaya sehat, kami akan rehabilitasi," katanya.
• Warga Kuningan Temukan Bayi Kukang, Kondisi Lemah dan Makan Harus Disuapi
Pantauan Tribun Jabar, bayi kukang Jawa tersebut berukuran 10 sentimeter dan terlihat lemas.
Untuk bisa makan serta minum, harus disuapi oleh para perawat atau dokter dari YIARI.
Bayi kukang tersebut nantinya akan dilepasliarkan ke beberapa tempat pilihan, yakni Gunung Sawal (Kabupaten Ciamis), Gunung Ciremai (Kabupaten Kuningan), dan Gunung Masigit Kareumbi (Kabupaten Sumedang).
"Lihat saja nanti, karena tempat tersebut adalah habitatnya kukang," katanya.
• Sebanyak 1.856 Peserta CPNS di KBB Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Ini Kesalahannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kukang-kuningan1.jpg)